Edaran Sabu, Pasutri di Awayan Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan

BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Balangan.
Kali ini, petugas mengamankan sepasang suami istri di Desa Awayan Hilir, Kecamatan Awayan, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kedua tersangka berinisial WD (28) dan YN (23) ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Awayan dan Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas target operasi berinisial WD.
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati WD bersama YN menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dengan mengambil sesuatu dari tempat sampah.
Ketika hendak diamankan, YN sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang gumpalan tisu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat. Dari lokasi, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 7,14 gram.
“Saat dilakukan interogasi di lapangan, tersangka WD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono.
BACA JUGA: Cegah Permainan Harga, Satgas Saber Polres Balangan Lakukan Pemantauan Pangan
Petugas selanjutnya membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok dan peran kedua tersangka dalam peredaran narkotika di wilayah Balangan. (AKHMAD SIDIK)



