INVESTIGASI

Pengadaan Mebeler Pada Ratusan SD Diduga Tak Sesuai Spek dan Mark Up, Daerah Dirugikan Belasan Miliar Rupiah

BOGOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam pemeriksaan atas Laporangan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, TA 2024, khususnya pada Dinas Pendidikan (Disdik), menemukan pengadaan meleber pada ratusan Sekolah Dasar (SD) diduga tidak sesuai spek dan terjadi mark up, akibatnya daerah dirugikan belasan miliar.

Menurut Ketua Tim Pemeriksa, Widi Widayat, secara rinci temuan BPK Disdik tersebut tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Mei 2025. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasana (Sarpras) Disdik dibantu Pejabat Pelaksana Teknis Bidang Sarpras SD Sub Koordinator Sarpras SMP, PAUD dan Pendidikan Masyarakat.

Pengadaan mebeler kelas SD dilaksakan melalui e – catalog, metode negosiasi harga dengan penyedia barang yang dipilih yakitu PT. GMA dengan merk Vng sesuai kontrak tertanggal Maret 2024. Jumlah kursi dan meja siswa 75 ribu set dan meja guru 1000. Mebeler hasil pengadaan didistribusikan pada ratusan SD di Kab Bogor.

Hasil pengujian atas pengadaan mebeler tersebut mulai dari tahap penganggaran sampai dengan serah terima barang, terdapat penyimpangan tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundangan, berakibat kerugian belasan, bahkan mungkin puluhan miliar rupiah bagi Pemerintah kab Bogor.

“Ukuran kursi dan meja siswa yang ditetapkan dalam petunjuk teknis terdapat rentang tertentu, dan hanya ukuran kursi  meja guru, papan tulis dan lemari yang ditentukan secara spesifik,” ujar Widi.

“Menurut Pejabat Pembuat Komitmen  dan Pejabat Pelaksana Teknis, penentuan secara sepesifikasi tersebut berdasarkan sepesifikasi mebeler yang diadakan tahun-tahun sebelumnya tanpa justifikasi.”  Imbuhnya.

Kata Widi, penentuan sepesifikasi yang hanya dapat dipenuhi oleh penyedia tertentu tersebut tidak mempertimbangkan penyedia yang lain yang banyak tersedia di e – catalog. Sehingga, menghambat partisipasi penyedia lain untuk mengikuti pengadaan dengan harga yang lebih murah dan bersaing.

Ditegaskannya, penetapan sepesifikasi mebeler dalam SSH dan DPA tidak mengikuti, ketentuan tapi mengarah produk penyedia tertentu. Spesifikasi dan harga satuan tersebut berasal dari usulan Disdik yang diverifikasi oleh Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPAKD) sebelum ditetapkan dalam peraturan bupati..

“Kenaikan Standar Satuan Harga dan Daftar Penggunaan Anggaran tidak mempunyai dasar yang valid serta tidak didukung Peraturan Bupati secara memadai,” pungkas Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat Widi Widayat.

Sejauhmana kebenarannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, yang hendak dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (20/12/25) dan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) hingga berita ini tayang belum juga ada jawaban.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *