JUSTICIA

Ketua LSM IMW, Edwar Minta Kejari Segera Periksa Bidang Persampahan DLH

BOGOR – Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch (IMW) Provinsi Jawa Barat, Edwar minta agar Kejaksaan Negri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor, segera periksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bidang Pengelolaan Sampah, Kabupaten Bogor,  pemungutan retribusi sampah yang melebihi ketentuan hingga mencapai 200 persen. 

“Adanya pungutan retribusi sampah mencapai 200 peren, sebagaimana yang terjadi di salah satu perumahan di Desa Kahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kami dari LSM IMW minta agar Kejari Cibinong segera melakukan pemeriksaan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bidang Pengelolaan Sampah Kabupaten Bogor,” ujarnya Jumat (01/08/24) lalu di Cibinong.

“Apapun bentuk pungutannya yang melebihi ketentuan, jangankan mencapai 200 peren, di atas ketentuan lebih sedikit saja sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor),” tambah Edwar saat diminta tanggapannya.

Menurutnya, t erkait adanya pemungutan retribusi sampah yang melebihi ketentuan hingga mencapai 200 persen oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sampah Jonggol, Kabupaten Bogor, merupakan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum,” tandas Edwar.  

Menurut Edward, pemungutan retribusi sampah yang melebihi ketentuan tersebut menyalahi, peraturan perundangan yang berlaku seperti; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tak hanya itu, pemungutan retribusi sampah yang melebihi ketentuan tersebut juga menyalahi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tarif  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah/Kebersihan.

Sebagaimana diketahui Dinas Lingkungan Hidup Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga kuat telah mengutip Retribusi Sampah melebihi ketentuan hingga mencapai 200 persen. Padahal, retribusi yang disetor hanya sebagian saja.

Adanya kutipan retribusi sampah yang melebihi ketentuan tersebut diungkapkan Wajib Retribusi (WR) Perumahan MR, Desa Kahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 bahkan sebelum itu.

“Iuran sampah dari para WR yang disetor ke UPT Sampah sebesar Rp3.200.000 setiap bulan. Disetor melalui sopir pengangkut sampah dari UPT Jonggol oleh Pengurus RW Perumahan MR,” ujar Ramdani (bukan nama sebenarnya) di Kahuripan, beberapa waktu lalu.

“Besaran setoran Rp3.200.000 per bulan ke UPT Sampah tersebut, sudah berlangsung lama. Sejak tahun 2020, bahkan sebelum Tahun 2020 tersebut juga sudah sebesar itu,” tambahnya.

Ramdani mengaku baru tahu, bahwa sebelum terbit peraturan baru, rebtibusi sampah untuk Perumahan MR hanya Rp1.484.000,00 per bulan. Hal itu bisa dilihat pada Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) bulan Desember 2023.

Masih menurut Ramdani yang juga adalah warga Perumahan MR, dengan adanya setoran iuran sampah sebesar Rp3.200.000 per bulan ke UPT Sampah. Padahal, retribusi yang disetor hanya sebesar Rp1.484.000,00 per bulan. Maka terdapat selisih lebih sebesar Rp1.716.000,00 per bulan. Menurutya sisa lebih itu harusnya dikembalikan ke wajib retribusi, bukan diambil.

“Jika itu sudah berlangsung lama katakanlah sudah berlangsung selama lima tahun atau total 60 bulan 12 x 5 = 60) kemudian dikonversi dengan Rp1.716.000,00, maka sisa lebih yang masuk ke UPT Sampang Jonggol sebesar Rp105.684.000 (Rp1.716.000,00 x 60),” tandasnya.

Ditambahkan Ramdani, di Desa Kahuripan, saat ini ada 18 perumahan termasuk Perumahan MR, Sebagian perumahan-perumahan tersebut kondisinya kurang lebih sama dengan MR dan sebagian lagi di atas perumahan MR. Jika diasumsikan semua WR dari perumahan-perumahan itu di kutip hingga 200 persen, bisa dibayangkan besarnya uang masuk ke UPT.

Terkait adanya setoran Retribusi Sampah sebesar Rp3.200.000,00 per bulan sudah berlangsung sejak tahun 2020, bankan sebelum itu, dibenarkan Ketua RW Perumahan MR, Tukul yang ditemui di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, belum lama ini. Apa yang disampaikan oleh Ketua RW Tukul ternyata juga dibenarkan oleh Bendahara RW.

Dijelaskan Ramdani, di Kecamatan Klapanunggal ada kurang lebih 50 perumahan, yag tersebar diberbagai desa yang masuk Kecamatan Klapanunggal. Jika diasumsikan setiap perumahan dikutip melebihi ketentuan, katakanlah sebesar Rp1.000.000,00 per perubhan per bulan, maka pada tahun 2024 sampai bulan juli, terdapat kutipan sebesar Rp350.000,000,00 (Rp1.000.000,00 x 50 x 7).

“UPT Sampah Jonggol membawahai enam kecamatan; 1. Kecamatan Klapanunggal, 2. Cileungsi, 3. Jonggol, 4. Cariu, 5. Sukamakmur, dan 6. Kecamatan Tanjugsari,” ucapnya.

“Jika diasamsikan pada enam kecamatan tersebut terdapat 100 perumahan saja. Lalu seitap perumahan dikutip sebesar Rp1.000,000,00 per bulan, maka pada tahun 2024 selama 7 bulan total kutipan sebesar Rp700.000.000,00 (Rp1000.000,00 x 100 x 7),” imbuh Ramdani.

Sebagaimana diketahui, dalam melaksanakan tugas dan fungsi persampahan, Bidang Pengelolaan Sampah DLH, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh: 1. Sub Koordinasi pengurangan sampah; 2,Sub Koordinasi penanganan sampah; dan 3. Sub Koordinasi pelayanan persampahan.

Masing-masing Sub Koordinator sebagaimana dimaksud tersebut di atas di pimpin oleh Kepala Sub Koordinator dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah. (ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *