Gerakan Aksi 10 Agustus AMBS, Di Bayangi Oknum Misterius Pengusaha Agar Tidak Di Gelar?

BOGOR – Langkah mantap tanpa ragu terus dilakukan AMBS (Aliansi Masyarakat Bogor Selatan) yang diketuai Muhsin walau tekanan oknum tertentu pernah dialaminya untuk menyurutkan langkah demi masyarakat umum.
” Biasa itu dalam setiap perjuangan dan langkah kebaikan yang paling dirasakan adalah godaan syetan.
Bentuk Rayuan dan ajakan dari kaki tangan syaetan untuk tidak melanjutkan perjuangan dan mengugurkan niat menyuarakan nasib kawasan puncak memang ada dan nyata bentuknya.
Tapi Alhamdulilah saya dan kawan seperjuangan AMBS tidak tergoda sama sekali” Ujar Muhsin.
Bahkan Pihaknya akan Fokus pada agenda besar yakni aksi sejuta Tandatangan pada tanggal 10 Agustus mendatang.

“Ini tentu bentuk dan langkah bahwa masyarakat puncak tidak apatis dan diam saja atas adanya masalah kondisi lahan teh gunung mas yang kian Kritis dibangun.
Ini tentu aksi yang ditunggu rakyat bogor dan khususnya masyarakat Puncak” kata Muhsin.
Ditambahkan dia tentunya Pihaknya telah menjalin komunikasi lintas elemen baik itu para ulama dan habaib,para tokoh pemuda dan elemen organisasi serta sukarelawan semua pihak yang peduli atas dasar keterpanggilan semata untuk berjuang demi kelangsungan hidup alam dan lingkungan.
“Kita bertahap dan pasti memang atas gugatan Publik ini.
Bahwa kepentingan umum atau kepentingan hidup untuk semua harus diutamakan daripada soal untung baik itu pengusaha juga PAD ( pendapatan asli daerah ).
Jangan dalih PAD malah masa depan hidup dan bencana alam akan diraih,itu namanya konyol.
Jika sudah sepakat atas dasar Tandatangan sejuta warga atau masyarakat tentu ini akan menjadi bukti hukum untuk diteruskan pada tahapan langkah dan upaya Class Action.
Apa itu Class action adalah jenis gugatan yang mewakili kelompok tertentu atas kesamaan permasalahan kondisi lahan Gunung Mas yang kian Kritis.
Dan Kelompok elemen masyarakat itu adalah AMBS dan semua pihak yang akan bersama- sama meminta ganti rugi kepada pihak tergugat baik materil dan immateril.
Dimana nanti kita akan lakukan gugatan ini berdasar pada Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan PERMA No 1 Tahun 2002″ tegas Muhsin.
Dijelaskan dia,
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Berdasarkan Pasal 2 Perma Nomor 1 Tahun 2002 dinyatakan ,
Karena Jumlah anggota yang sangat banyak sehingga tidak efektif jika gugatan diajukan satu per satu,
Dimana secara Pokok perkara ,ada terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial,seperti :
kesamaan jenis tuntutan; dan tentu
Perwakilan kelompok dinilai memiliki kejujuran untuk melindungi kepentingan kelompoknya.
( red03)



