Dipertanyakan, Pemkot Depok Dapat Predikat WTP Tapi Ada Penyimpangan Anggaran Belasan Miliar

Walikota Depok Muhammad Idris
DEPOK – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2022, dipertanyakan oleh Sekretaris Jenderal ((Sekjen) LSM MAPHP (Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan), AM Arieful Zaenal Abidin.
“Berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2022, Nomor: 21A/LHP/XVII.BDG/05/2023, tanggal 11 Mei 2023, diketahui Pemkot Depok, Jabar mendapat predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP). Tapi, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan penganggaran sebesar Rp17 miliar, ini harus dipertanyakan,” ujar Zaenal, Minggu di Jakarta, (03/02/24).
“Karena ada kesalahan, harusnya tidak bisa diberikan predikat WTP. WTP hanya bisa diberikan apabila sesuai ketentuan dan sesuai Sistem Operasional Prosedur (SOP), clear and clean. Jika sampai itu terjadi, patut diduga kuat ada ”sesuatu’ antara Pemkot Depok dengan auditor BPK,” sambungnya.
Dijelaskan Zaenal, dalam LHP yang ditanda tangani Ketua Tim Pemeriksa, Paula Henry Simatupang, antara lain disebutkan; Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perudang undangan, dalam hal Belanja, disebutkan, Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp14.319.831.298,00 dan Belanja Modal sebesar Rp3.298.755.904,00.
Kemudian disebutkan juga, Realisasi Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) untuk melaksanakan 13 Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruanga (PUPR), Tidak Sesuai Kontrak sebesar Rp2.370.608.878,25 dan Denda Keterlambatan belum disetor sebesar Rp157.308.832,59.
Kata Zaenal, menurut LHP, hal itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 entang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1), 2. Peraturan Presiden Noor 16 Tahun 2018 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Preiden Noor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presien Nomo 16 Tahun 2018 Pasal 11 ayat (1), Pasal 17 ayat (2),Pasal27 ayat (6), Psal 78 ayat (3) huruf d, huruf f, ayat (5) huruf e, huruf f.
“Tak hanya itu, juga bertentangan dengan Buletin SAP Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab V yang menyatakan : 1. Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampun pembelian baran dan jasa yang habis pakai untuk produksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan utuk derahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. 2. Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akutansi,” tandasnya.
Menurut Zaenal, jika mendasarkan pada LHP BPK Kota Depok Nomor: 21A/LHP/XVII.BDG/05/2023, tanggal 11 Mei 2023, tersebut, patut diduga kuat terdapat pengkondisian untuk memperoleh Predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Karena sudah bukan rahasia lagi bahwa WTP bisa dikondisikan.
“Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin tahun 2023 lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyeret tiga auditor dari BPK Perwakilan Jawa Barat yang ikut tertangkap, adalah bukti bahwa WTP dapat “dibeli”. Auditor BPK yang terjaring OTT juga pernah terjadi di Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa daerah lainnya, ucapnya.
Sejauhmana kebenarannya, Ketua Tim Anggran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat yang juga adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri saat dikonfirmasi melalui surat per 8 Januari 2024, hingga berita ini turun belum juga memberikan jawabannya.(ahp)



