Staf Desa Cinangneng Katakan Berita Sudah Dibackup Seseorang ?

BOGOR – Kabar terbaru soal kasus proyek Posyandu yang lewat tahun anggaran dan dibangun desa Cinangneng makin bergulir luas.
Bahkan saat dikonfirnasi awak media ,salah satu staf desa menyatakan sudah ada seseorang yang membackup berita itu.
Sontak hal ini menjadi pertanyaan makin besar.
Benarkah tata kelola pemerintahan desa tersebut sesuai dengan standar pelayanan publik atau memang patut diperbaiki manajemen dan tata kelolanya sejak didapatkan informasi pejabat Sekdes Lama pun telah dipecat sepihak oleh oknum pejabat desa tersebut .

Bermula temuan tim saat menemukan kejanggalan adanya pembangunan Posyandu didesa Cinangneng bertepatan saat pergantian pejabat camat Tenjolaya .
Hal kejanggalan dan keanehan ini bukan tanpa dasar ,dimana desa tersebut diketahui membangun fisik berupa gedung Posyandu dibulan Januari tahun 2024 dengan mengunakan dana alokasi anggaran tahun 2023 terlihat dalam spanduk atau plang proyek sebagai fakta peristiwa .
Dalam plang Proyek tertulis jelas,pemerintah Kabupaten Bogor ,Kecamatan Tenjolaya,Desa Cinangneng Tahun Anggaran 2023.
Papan Kegiatan :
-Jenis kegiatan,Pembangunan Gedung Posyandu.
-Volume: 4,5 X 6 M
-Lokasi: Kampung Babakan RT 22 RW 05
- Sumber Dana : Dana Desa
-Pelaksana: TPK - Lama Pekerjaan:….Hari Kerja.
Komentar Aktifis anti Korupsi ,Bung Herman Galai SiManupak,Sabtu (6/1) meminta
Agar melakukan pemanggilan dan pembinaan atas kejanggalan proyek didesa Cinangneng tersebut dan segera melaporkannya pada inspektorat dan penegak Hukum .
“Adanya kabar terbaru dari informasi soal proyek desa Cinangneng berupa Posyandu yang melewati tahun anggaran tentu bukan persoalan sepele karena ini keuangan negara atau pemerintah ada aturan mekanisme dan aturan hukumnya.
Terlebih jika ada seseorang yang dikatakan sumber staf desa persoalan berita sudah ada yang membackup maka penyidik Hukum harus pula memanggil oknum tersebut untuk dimintai keterangan atas hal tersebut ” kata Herman Galai SiManupak .
Dipaparkan dia kasus ini berpotensi dugaan penyalahgunaan keuangan pemerintahan dan tidak taat azas tertib hukum .Bahkan melibatkan banyak pihak.
“Dari papan Kegiatan yang ada jelas itu menjadi alat bukti adanya fakta peristiwa yang terjadi bahkan tentu dalam informasi tersebut akan melibatkan banyak pihak untuk dimintai keterangan pihak penegak hukum.
Dipapan kegiatan jelas tertulis dan ditulis itu adalah proyek pemerintahan kabupaten Bogor berupa Dana desa ditahun Anggaran 2023 lalu kenapa baru dilaksankan diawal tahun 2024.
Secara pelaporan keuangan nantinya SPJ ditahun berapa jika anggaran 2023 yang telah tutup buku dibulan Desember itu proyeknya dimulai dibulan Januari 2024 tentu ini Parah dan amat berpotensi melawan Hukum dan aturan” tegas dia.
“Kepala desa merupakan orang yang memimpin roda pemerintahan di Desa. Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan, hak dan kewajiban, serta larangan dengan menggunakan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa).
Kepala Desa dilarang untuk melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah ” ujar dia.
Bahkan ancaman hukuman bisa maksimal 20 tahun penjara terkait atau dalam hal penyalah gunaan kewenangan jabatannya selaku kepala desa .
“Sanksi untuk Kepala Desa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa dan justru melakukan dugaan perbuatan dugaan korupsi adalah sanksi administratif dan sanksi pidana.
Sanksi administrasi yaitu pemberhentian menjadi Kepala Desa sesuai Pasal 28 UU Desa dan sanksi pidana yang termuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)” ,bisa dikenai 20 tahun penjara”ujarnya.
Sumber dana desa dipapan kegiatan itu bukan dana biasa tapi merupakan sumber keuangan negara atau pemerintah ada aturan dan mekanisme aturan Hukumnya.
Fungsi APBD dan APBN menurut PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain:
- Otorisasi
APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun berkenaan
- Perencanaan
APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berkenaan
- Pengawasan
APBD menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian antara kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Alokasi
APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar dapat mengurangu pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Distribusi
Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Stabilisasi
APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Dimana tentunya APBD bertujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
( Red03)



