10 Bulan Untuk Pelajar Pemerkosa Dikamar Kos
LAHAT- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Lahat Sumatra Selatan (Sumsel) memvonis dua dari tiga pelajar SMA di Kota Lahat 10 bulan penjara, Senin (3/1/2023). Putusan tersebut jatuh atas kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi di dalam kamar kos di Kota Lahat. Sementara satu pelaku lagi masih dalam proses penyidikan di Polres Lahat.
“Kedua terdakwa terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap korban”.
Putusan pengadilan negeri kota lahat ini sedikit lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 7 bulan penjara. Hakim pengadilan negeri kota lahat menilai kedua terdakwa pantas dihukum 10 bulan penjara karena masih berstatus anak dibawah umur alias pelajar.
Kedua terdakwa itu adalah H (17 tahun) dan M (17 tahun). Kedua terdakwa divonis 10 bulan penjara. Kedua terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 bulan penjara. Putusan itu membuat keluarga korban mengamuk di ruang sidang.
Kasus pemerkosaan yang melibatkan tiga orang pelajar itu terjadi di salah satu tempat kos-kosan di kota lahat. Pemerkosaan itu dilakukan terhadap korban AP yang sempat dianiaya oleh para pelaku di dalam kamar sebelum diperkosa.
Para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban AP sebelum melakukan pemerkosaan. Dalam kondisi ketakutan dan tak berdaya korban digilir oleh para pelaku di dalam kamar pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu.
Selain harus mendekam di penjara hanya beberapa bulan, kedua pelaku cabul itu juga diketahui tidak dihukum secara adat.
Humas Pengadilan Negeri Kota Lahat, Diaz, mengatakan kedua terdakwa divonis 10 bulan penjara, karena dinyatakan bersalah melanggar undang-undang yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di baaah umur. Kedua terdakwa diberi waktu satu minggu kedepan untuk mengajukan banding,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kota Lahat, AKP Herli Setiawan, mengatakan bahwa salah satu pelaku G (18 tahun) masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
“Anak kami dianiaya dan diperkosa, tolong kami pak Jokowi,” treak keluarga korban di Pengadilan Negeri Kota Lahat.
ADENI ANDRIADI