Yusfitriadi, Pengurus Koperasi Tidak Transparan Dapat Diseret ke Ranah Hukum

BOGOR – Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi dari Lembaga Studi (LS) Visi Nusantara (Vinus) Maju, Bogor Raya, Bogor, Jawa Barat, mengatakan, apabila Pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak transparan anggota dapat menyeret ke ranah hukum.
“Apabila Pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak transparan, maka anggota koperasi dapat menyeret ke ranah hukum,” ujarnya, saat diminta tanggapannya terkait transparansi pada pengelolaan koperasi tersebut.
“Sebab, anggota berhak mempertanyakan bagai mana tentang pengelolaan, apa keuntungan unit bisnis dan pengelolaan unit – unit bisnis tersebut,” imbuh Yus melalui telepon seluler, Selasa (22/7/25).
Menurutnya, bahwa koperasi itu bukan milik siapapun, koperasi itu milik anggota, sehingga kemudian ketika koperasi itu milik anggota. Maka yang pertama, berbagai macam usaha koperasi itu harus diketahui oleh anggota.
Karena koperasi itu bukan milik perorangan, kata Yus, koperasi itu milik anggota, maka langkah apapun termasuk unit bisnis di koperasi itu harus sepengatahuan publik, itu yang pertama. Dan yang kedua, proses dalam mengurus bisnis tersebut, itu juga harus transparan kepada publik.
Artinya, koperasi jelas dia, mempunyai kewajiban kepada publik bahwa bagaimana prospektifnya, seperti berapa keuntungan, penghasilan dan margin. Itu juga saya pikir menjadi sesuatu yang penting karena koperasi milik anggota bukan perorangan.
“Dan yang ketiga, begitupun kemudian hasil akhirnya, karena ada mekanisme rapat anggota tahunan yang didalamnya juga ada pemberian informasi tentang SHU. Maka disitu pun juga harus terbuka kepada masyarakat anggota koperasi,” tandas Yus.
“Kemudian apakah SHU juga akan dibagikan atau disisakan, modal, itu tergantung kesepakatan dari rapat anggota tahunan. Kemudian yang terakhir, saya pikir anggota berhak menuntut ketika kemudian hasil dari unit-unit tersebut tidak transparan,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Yus, rapat anggota tahunan (RAT) itu merupakan evaluasi terhadap unit-unit yang dikelola oleh koperasi tersebut. Entah punya berapa unit ataupun hanya unit SPBU saja atau juga punya unit yang lain.
Pada RAT ucapnya, harus ada penjabaran detail keuntungan dari unit-unit bisnis termasuk juga unit SPBU tersebut. Dan akhirnya kemudian keuntungan itu dikonversi terhadap SHU, sehingga diketahui berapa besar SHU yang akan didapatkan olehpara anggota koperasi tersebut.
Diterangkan Yus, karena koperasi itu bukan milik perorangan, koperasi itu milik anggota, maka langkah apapun termasuk unit bisnis di koperasi itu harus sepengatahuan publik, itu yang pertama. Dan yang kedua, proses dalam mengurus bisnis tersebut, itu juga harus transparan kepada publik.
Artinya menurut Yus, koperasi mempunyai kewajiban kepada publik bahwa bagaimana prospektifnya, seperti berapa keuntungan, penghasilan dan margin. Itu juga menjadi sesuatu yang penting karena koperasi milik anggota bukan perorangan.
Sebagaimana diberitakan media ini Praktisi Hukum AH Siregar mengatakan, apabila ada anggota Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupten Boogor, Jawa Barat, diduga tidak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU), Ketua Koperasi dapat dijerat dengan Pasal 372 KHUP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun bui.
“Jika benar ada anggota koperasi yang tidak menerima SHU, Ketua koperasi dapat dijerat dengan Pasal 372 KHUP Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya saat diminta tanggapnya melalui telepon seluler, Selasa (22/7/25).
“Tak hanya itu, jika anggota koperasi tersebut seharusnya menerima, lalu dikatakan tidak menerima SHU, karena dinilai tidak ada kontribusi, maka terdapat unsur penipuan, pelaku dapat dijerat dengn Pasal 378 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” imbuh Siregar.
Menurutnya, dalam pembagian SHU telah diatur pada Pasal 78 ayat (1) UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. SHU adalah hak anggota yang harus diberikan, dan penggunaannya diatur dalam Anggaran Dasar koperasi serta ditetapkan dalam rapat anggota.
Dijelaskan Siregar, Sisa Hasil Usaha koperasi adalah keuntungan bersih yang diperoleh sebuah koperasi selama satu tahun. Laba bersih tersebut berasal dari selisih hasil pendapatan koperasi terhadap penyusutan, biaya operasional, dan pembayaran pajak lain.
Dikatakannya, pembagian SHU koperasi dilakukan secara adil menurut jasa para anggotanya. Ada beberapa prinsip yang harus disertakan dalam kegiatan pembagian SHU koperasi setiap tahunnya. Ada dua macam prinsip dalam pembagian SHU yakni berasal dari anggota dan SHU berdasarkan imbal jasa.
“SHU berasal dari anggota adalah keuntungan bersih yang berasal dari hasil usaha anggota koperasi, bukan pendapatan dari usaha koperasi. Pembagian SHU berlaku secara adil karena selisih dari keuntungan hasil usaha anggota dan dibagikan kembali kepada para anggotanya,” tandasnya.
“Pembagian SHU berdasarkan imbal jasa adalah bentuk imbal jasa kepada anggota yang berkontribusi dalam kegiatan koperasi. Umumnya penanaman modal dan bentuk transaksi melalui koperasi merupakan bentuk jasa suatu anggota yang aktif melakukan transaksi dengan koperasi,” tambah Siregar.
Masih menurutnya, bentuk dari SHU adalah uang tunai yang dibagikan kepada para anggota koperasi. Sesuai dengan prinsip transparan dalam kegiatan berkoperasi, pembagian SHU dalam bentuk tunai merupakan bentuk transparansi dan keadilan lembaga tersebut.
Dari bisnis BBM yang dikelola Koperasi Jasa Sayaga tersebut, Redaksi media ini mendapat informasi bahwa omset penjualan mencapai 15 ton (15.000 liter) perhari. Hasil investigasi, omset sebanyak itu telah dibenarkan oleh Sekretaris Koperasi Korpri Kabupaten Bogor, pada waktu itu, sebagaimana dilansir sebuah media tertanggal 18 Desember 2015 lalu.
Menurut sebuah sumber yang layak dipercaya margin dari setiap penjualan BBM sekitar Rp300 per liter. Dalam satu satu hari margin mencapai Rp4.500.000. Dalam satu bulan sebesar Rp135.000.000,00. Dan dalam satu tahun sebesar Rp1.620.000.000,00,
“Apabila dikonversi dalam tujuh tahun, maka total margin yang diraup sebesar Rp11.340.000.000,00 (Rp1.620.000.000,00 x 7). Apalagi kalau di hitung selama 10 tahun terhitung dari tahun 2015 sampai 2025, tentu akan lebih besar lagi,” tandas sumber tersebut beberapa waktu lalu di Cibinong.(Ahp)



