TOP NEWS

Wakil Ketua Dewan Agus Salim: DPRD Bakal Dalami Kasus Perumda TK Tak Bayar Pajak  

CIBINONG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor H. Agus Salim menyatakan akan mendalami secara khusus dan coba konfirmasi dan Komisi, khususnya Komisi II terkait dengan pendapatan.
“Karena sebelumnya belum mendapat informasi tersebut. DPRD akan mendalami secara khusus dan coba konfirmasi dan Komisi, khususnya Komisi II terkait dengan pendapatan,” ujar Politikus dari PKS H. Agus Salim singkat melalui voice note saat diminta tanggapannya, Selasa (20/09/22).
Diketahui, Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, diam diam tak bayar pajak penjualan air curah langsung dari pipa. Akibatnya Negara dirugikan puluhan miliar rupiah.
Adanya kegiatan penjulan air langsung dari pipa, namun tak dibayar pajaknya oleh Perumda Tirta Kahuripan diungkapkan Ketua LSM Fwr Irwan M di Cibinong, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil investigasi kami diketahui, terdapat penjualan air langsung dari pipa oleh Perumda Tirta Kahuripan kepada beberapa perusahaan. Total penjualan mencapai 100.000 m3 lebih per bulan dengan harga jual sebesar Rp10.000 per m3,” ujar Irwan.
Menurutnya, dengan asumsi total penjualan sebanyak 100.000 per bulan saja atau total dalam satu tahun mencapai 1.200.000 m3. Kemudian jumlah tersebut dikonversi dengan harga Rp10.000 per m3. Maka dalam satu tahun total penjualan mencapai Rp12.000.000.000.
Dijelaskan Irwan, kalau tidak salah (maaf kalau salah-red)  berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku tentang perpajakan, besaran pajak penjualan air curah langsung dari pipa sebesar 15 persen.
“Terhadap adanya kegiatan penjualan tersebut seharusnya dikenakan pajak. Namun ternyata Perumda Tirta Kahuripan tidak memungut pajak. Akibatnya Negara dirugikan puluhan miliar rupiah,”  tandas Irwan.
Berdasarkan catatannya, jika besaran pajak mencapai 15 persen, maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp1.800.000.000 per tahun. Sementara kegiatan penjualan sudah berlangsung selama lima tahun hingga sekarang. Maka total pajak yang harus dibayar sebesar Rp9.000.000.000.
“Karena tidak pernah dibayar, Perumda Tirta Kahuripan dikenakan denda administrasi sebesar 100 persen dari Rp9.000.000.000 ditambah denda bunga sebanyak 48 persen atau sebesar Rp4.320.000.000. Jadi total pajak yang harus dibayar sebesar Rp22.320.000.000,” tandas Irwan.
Adanya penjualan air curah langsung dari pipa, namun tak dipungut pajak ternyata dibenarkan pihak Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
“Benar terdapat penjualan air curah langsung dari pipa, namun tak dipungut pajak,” ujar Humas Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Arpur didampingi Rian kepada Tipikor Investigasi beberapa waktu lalu di kantornya.
Menurut  Arpur, Kalau harus bayar pajak, berapa harga yang akan dikenakan kepada konsumen yang membeli air langsung dari pipa. Belum lagi sekarang harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik.
Kehadiran media online ini di kantor Perumda Tirta Kahurpian tersebut adalah lain tidak untuk menanyakan jawaban surat konfirmasi terkait tidak dibayarnya pajak penjualan air dimaksud.
Arpur berjanji akan memberikan jawaban tertulis Kamis pekan itu. Namun hingga berita ini tayang, jawaban tertulis yang dijanjikan tak kunjung tiba. Sebaliknya terkait konfirmasi tertulis tersebut Arpur mengaku mendapat arahan dari Direksi agar memberikan jawaban secara lisan saja.(lin/ahp

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *