JUSTICIA

Villa Dilahan Garapan Jadi Diskotik” Tampilkan” DJ Bunting, Camat Vs TG Taruhan Jabatan?

Bogor – Entah apa gerangan bertubi-tubi bagai gelombang ,kasus moral dan pelanggaran etika serta hukum seakan terjadi kembali dikabupaten Bogor.
Bahkan kali ini tak tanggung villa dilahan garapan disulap menjadi diskotik dan cafe.

Setelah diketahui dari informasi warga dan masyarakat yang memberikan video amat mengenaskan yakni adanya aksi DJ ( Disk Jokey) wanita dalam keadaan bunting ( Hamil- Red) memutar piringan hitam lagu- lagu untuk memainkan jenis genrenya hip hop juga musik elektro yang membuat hadirin atau penonton saat itu berjingkrak – jingkrak terutama kaum muda-mudi mudi disebuah villa dilahan garapan kawasan desa Tanjungsari ,kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor pada Sabtu Malam atau malam Minggu lalu.

Sontak atas kejadian ini menimbulkan keresahan di masyarakat yang dikenal masih religius dan tabu dengan pesta atau hal berbau porno aksi dan berhura-hura bahkan Cijeruk dikenal sejak dulu dengan pengaruhi islam salafiyah dengan para anjengan dan kyai amat disegani semisal tokoh mama Cipelang dan lainnya.
” Ini tentu tidak bisa kita biarkan dan berlalu begitu saja.
Saya pimpinan media center Borsuci akan terus mengawal dan turut melaporkan kasus ini pada penyelengara daerah baik PLT Bupati,juga ketua DPRD dan aparatur penegak hukum.Soal moral ,hukum dan aturan agama ini tentu amat sangat mendasar sebab akan menjadi racun dan momok menakutkan apalagi dibaking atau dibiarkan para oknum tertentu mengkail keuntunan.
Siapapun dia dan apapun pangkatnya kalo sudah melanggar hukum,etika dan agama maka harus ada proses hukum secara verbal karena Negara ini berdiri berdasarkan hukum atau negara hukum” tegas bung Rojer pemilik nama asli Muhidin.

Ditambahkannya pihaknya beserta para pengurus Media Center Borsuci yang terdiri dari LBH,Advokat dan gabungan media akan melayangkan surat laporan dan aduan kepada pihak terkait .

” Atas kehendak dan fungsi tugas dalam fungsi kontrol maka kami pun sesuai amanat UU akan melaporkan kasus ini untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku , apalagi ini menyangkut moralitas dan aspek sosial keagamaan sangat sensitif dan penting.
Dari surat pihak kecamatan Nomer : 730/223 Tarmtibum,pertanggal 2 Maret 2023 ,camat memanggil pemilik villa yang disulap menjadi diskotik atau tempat cafe.Bahkan kemarinpun tidak datang mengutus orang kepercayaan mereka .
Sudah baik dan benar kinerja camat Cijeruk memanggil pemilik namun tentu harus terus diawasi bersama apakah setelah ini akan berdamai atau tetap ditindak.
Sesuai aturan maka setiap usaha ataupun pemilik bangunan harus memiliki IMB,kalo benarpun ada perijinan vila untuk cafe dan diskotik apakah alas hak lahan atau tanah garapan bisa memiliki IMB terlebih ijin usaha diskotik diatasi pegunungan seperti desa Tanjungsari kecamatan Cijeruk ” ujar Rojer juga LSM KPKN ( Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara).

Ditambahkan dia dalam surat camat diketahui pemilik villa inisial TG bergelar SH,MH ,nah ini apalagi titelnya bukan orang biasa apakah hukum berlaku surut atau memang negara hukum setiap warga negara sama kedudukannya dimata hukum.jika benar maka pemilik harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi baik sanski administrasi juga hukumnya.Hukum itu berlaku mengikat dan Punishman ada sanski hukum yang harus dikenakan atau diterapkan atas dugaan pelanggarannya ” papar dia.( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *