JUSTICIA

Tujuh Tersangka Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Tidak Ditahan

Palembang – Tujuh orang mahasiswa pelaku penganiayaan terhadap Arya Lesmana Putra (20 tahun), mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, sudah diperiksa oleh penyidik Polda Sumatera Selatan.

Ketujuh mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang. Meski semua mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka mereka hanya dikenai wajib lapor alias tidak ditahan.

Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme penangguhan penahanan bagi tersangka pidana?

Mekanisme penahanan tersangka di Indonesia biasanya didasarkan oleh Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana, dapat dilakukan penahanan, jika memenuhi hal-hal sebagai berikut:

Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.
Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Pasal 21 ayat (1) KUHAP tersebut seringkali disebut sebagai alasan penahanan yang subjektif. Sedangkan untuk alasan penahanan yang objektif, biasanya penyidik akan mendasarinya pada pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa dalam hal:

Tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480 dan pasal 506 kitab Undang-Undang hukum pidana, pasal 25 dan pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi bea dan cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad tahun 1931 nomor 471, pasal 1, pasal 2, dan pasal 4 undang-undang tindak pidana imigrasi (undang-undang nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran negara tahun 1955 nomor 8), pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 undang-undang nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika (lembaran negara tahun 1976 nomor 37, tambahan lembaran negara nomor 3086).
Jika berpedoman pada pasal 21 ayat (4) KUHAP, ketujuh tersangka penganiayaan terhadap Arya Lesmana Putra harus dikenakan penahanan.

Tidak ditahannya ketujuh tersangka, membuat publik bertanya-tanya dan mengundang rasa curiga karena berpotensi pelaku bisa melakukan penghilangan barang bukti.

“Kami minta kepada aparat kepolisian untuk segera melakukan penahanan karena semua tersangka tidak berdomisili di palembang,” kata sejumlah mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Senin (27/2/2023).

Namun, Wadir Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKBP Tulus Sinaga, mengatakan bahwa tersangka tidak ditahan karena tempat kerja perkara tidak cuma satu, tapi ada di enam lokasi dengan tersangka yang berbeda-beda,” katanya pekan lalu.

“Pasalnya akan ditambah, yang pasti pada saatnya nanti semua tersangka akan ditahan,” kata dia.

TIM INVESTIGASI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *