TOP NEWS

TSK Korupsi Dana Hibah Bawaslu Masih Buron

LUBUKLINGGAU-Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), Aceng Sudrajat, hingga kini masih buron.

Keberadaan Aceng Sudrajat masih belum diketahui meski pihak kejaksaan negeri setempat telah merilis foto dan identitas tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu di Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2019-2020 itu.

“Kami telah menjalin berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian. Apabila mengetahui keberadaan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, Selasa (31/5).

Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu, disangka melakukan korupsi lantaran ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,51 Miliar berdasarkan hasil temuan audit BPKP Sumatera Selatan (Sumsel).

Willy Ade Chaidir menyebutkan, Aceng Sudrajat yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu melakukan penyimpangan dana hibah dan merugikan negara sebesar Rp 2,51 Miliar pada dana hibah 2019-2022.

“Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2019-2020”.

“Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tahun 2019-2020”.

Aceng Sudrajat beraksi dengan 7 orang tersangka lainnya. Munawir, M Ali Asek, Paulina, SZ, dan Kukuh Reksa Prabu, Tirta Arisandi, dan Hendrik.

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2019-2020 itu masing-masing memiliki peranan penting dikantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah ini.

Ketua Komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara, Munawir. Anggota Bawaslu Musi Rawas Utara, M Ali Asek. Paulina, Anggota Bawaslu Musi Rawas Utara. Bendahara Bawaslu Musi Rawas Utara, SZ. Staf Bawaslu Musi Rawas Utara, Kukuh Reksa Prabu. Kemudian Kordinator Sekretariat Bawaslu Musi Rawas Utara, Hendrik, Tirta Arisandi, dan Aceng Sudrajat.

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *