Truk Tanah Milik Taipan Rusak Jalan Raya
PALEMBANG-Sejumlah pengendara di jalan raya lintas timur meminta agar badan lingkungan hidup daerah memberikan sanksi keras kepada taipan pemilik armada pengangkut tanah merah yang melintasi jalan raya lintas timur karena merusak jalan.
Menurut Reza, 27 tahun, seorang pengendara mobil, mengatakan saat keluar dari lokasi pengambilan tanah merah di sekitar wilayah Dusun lll Jerambah Itam Desa Talang Cempedak Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebagian tanah merah tersebut menempel pada bagian ban truk, kemudian saat melintas di jalan, tanah merah tersebut menempel pada aspal jalan.
“Tanah merah tersebut menempel di aspal, akibatnya para saat kering, tanah merah tersebut terkelupas dan aspalnya pun ikut mengelupas,” katanya, Jumat (10/6).
Akibatnya, jalan yang tadinya mulus, menjadi berlubang dan batu-batu aspal bermunculan hingga akhirnya jalan benar-benar rusak.
Selain di wilayah Dusun lll Jerambah Itam Desa Talang Cempedak Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kondisi sama juga terjadi di di wilayah Desa Tanjung Marbu, Desa Sako, Desa Pangkalan Gelebek, dan Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Tanah merah tersebut diangkut dari lokasi pengerukan menuju lokasi pengurukan di kawasan mengayut Jakabaring.
“Saya harap badan lingkungan hidup provinsi bisa berkoordinasi dengan badan lingkungan hidup kabupaten untuk mengecek perizinannya,” kata Koordinator Sumatera Selatan (Sumsel) LSM Gebrakk Sriwijaya, Nababan SH.
Selain itu, ia meminta kepada sekretaris daerah kabupaten ogan komering ilir dan sekda kabupaten banyuasin, untuk segera melakukan koordinasi dengan badan lingkungan hidup daerah dan provinsi untuk membicarakan peraturan terkait aktivitas pengangkutan tanah merah tersebut.
“Cukup panjang jalan yang dilintasi truk-truk tersebut, sehingga kerusakan jalan cukup banyak dan biaya perawatan jalan menjadi mahal,” katanya.
Menurut Nababan, aktivitas pembangunan di beberapa negara, tidak ada yang membuat jalan menjadi rusak dan kotor, karena mereka menerapkan peraturan, setiap keluar dari lokasi pengambilan tanah, ban mobil dalam kondisi bersih antara lain disemprot saat akan memasuki jalan beraspal.
Ia meminta badan lingkungan hidup daerah provinsi untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten serta dengan dinas dan instansi terkait, untuk membahas persoalan tersebut.
ADENI ANDRIADI