Tindak Lanjuti Perbup KTR, Satpol PP Balangan Tertibkan Iklan Rokok

BALANGAN – Satpol PP Kabupaten Balangan tertibkan iklan rokok berbentuk spanduk, reklame dan sejenisnya di Kecamatan Paringin Selatan dan Kecamatan Batumandi, Jumat (17/8/2024).
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati Balangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruangan dan Jalan Protokol.
Kasatpol PP Balangan Noor Aspariah mengatakan, kegiatan ini untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Balangan dari pengaruh bahaya rokok,” ucapnya.
Pemimpin kegiatan penertiban Ferdy Syaftiawan mengatakan, sebelumnya penertiban serta sosialisasi para pedagang sudah dilakukan. Para pedagang mematuhi aturan yang berlaku, dan ada sebagian kecil pedagang yang masih memasang.
“Sesuai isi Perda dan Perbup, pengawasan titik-titik yang terdapat iklan rokok berupa spanduk, reklame dan poster maka akan dilakukan penertiban dengan cara mengganti pasang dengan spanduk yang berisi imbauan dan larangan berdasarkan peraturan yang berlaku,” katanya.
Ia mengimbau para pedagang bisa mentaati peraturan yang berlaku, dan aturan tersebut berlaku untuk wilayah Kabupaten Balangan.
“Apabila masih ada pelanggar yang tidak mematuhi aturan ini, kami berikan sanksi berupa teguran tertulis, pembongkaran reklame dan produk tembakau serta pencabutan izin sebagai penyelenggaraan reklame,” ucapnya. (Akhmad Sidik)