JUSTICIA

Tiga Pegawai Bank BUMD OKU Selatan Curi Uang

OKU Selatan-Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU-S) Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus DG, (Costumer Servis), dan M (Teler), serta RSP (Security).

Tiga pegawai Bank BUMD di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU-S) itu, diborgol karena diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 perubahan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jonto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

DG, (Costumer Servis), dan M (Teler), serta RSP (Security), diduga menilap Rp 1.211.900.000 (Satu Miliar Dua Ratus Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) uang milik nasabah. Dalam menjalankan aksinya, ke-tiga tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Modus yang digunakan oleh tiga komplotan pegawai Bank BUMD ini, adalah dengan cara melakukan rekayasa data yang di input di mesin ATM. Memalsukan slip penarikan, dan memalsukan tanda tangan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU-S), Dr Purnama SH MH, tiga karyawan Bank BUMD itu ditangkap karena diduga telah menyalahgunakan wewenang.

“Kamis (5/1/2023), kita tangkap ke-tiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Perkara ini terjadi tahun 2022 lalu,” tuturnya.

“Total uang yang diambil oleh para pelaku Rp.1.211.900.000,” ujarnya.

“Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Klas llB Muara Dua untuk mempermudah proses hukum agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti atau melarikan diri.

“Ganti rugi kepada nasabah telah dilakukan oleh pihak bank,” tutupnya.

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *