Tersangka Korupsi Instalasi Rawat Inap (IRNA) RSUD Bangkinang ER dan AKJ Dituntut 7 Dan 8 Tahun Penjara
KAMPAR – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang, dengan dua orang terdakwa Emrizal (ER) dan Abd Kadir Jaelani Djumra (AKJ), Selasa (6/9/2022).
Agenda sidang pada kali ini adalah pembacaan surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“JPU membacakan surat tuntutan yang dibacakan Haris Jasmana, S.H terhadap 2 terdakwa tersebut,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Pidsus Kejari Bangkinang didampingi Kasi Intel Rendi Winata di ruang kerjanya (6/9).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan Emrizal terbukti bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
“Sedangkan untuk terdakwa AKJ dituntut dengan pasal yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan, pidana denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu AKJ juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3.565.492.000,00” sebut Amri.
Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun).
“Atas dakwaan yang telah dibacakan JPU, terdakwa melalui penasehat hukum akan melakukan pledoi (pembelaan),” ucap Amri.
Sidang ditunda hingga Selasa 20 September dengan agenda pledoi (pembelaan) oleh terdakwa dan penasehat hukumnya.
Dalam proyek pembangunan bermasalah itu, AKJ adalah Komisaris PT. Fartir Jaya Pratama (FJP) tersangka dugaan perkara korupsi pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang.
Adapun aliran dana yang diterima dalam perkara ini sebesar Rp4 miliar yang diterima oleh empat tersangka.
AKJ bersama tersangka SD, tersangka ER, dan tersangka KATA mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT. Gemilang Utama Allen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran Rp. 46.662.000.000,00. (AMRI)