Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Langsung Ditahan

Banyuasin-Darna Dela akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin, Kamis, 24 November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin Agus Widodo mengatakan, negara mengalami kerugian hingga Rp 230 juta karena korupsi dana desa.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan penyidik setelah tiga kali dilakukan pemanggilan. Yang bersangkutan diketahui sudah satu tahun tidak masuk kerja dan tak pernah berada di desa,” ungkapnya kepada wartawan didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel serta Kasubdit Penyidik, Kamis, 24 November 2022.
Agus Widodo mengatakan Darna Dela merupakan Kepala Desa Desa Tanjung Menang Musi Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Darna Dela ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2020.
Darna Dela ditahan di Rutan Pakjo Palembang karena dikhawatirkan akan melakukan penghilangan barang bukti dan melarikan diri.
Darna Dela ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilaporkan oleh masyarakat terkait soal pembangunan jalan dan jembatan karena diduga tak sesuai spesifikasi.
Kuasa hukum tersangka mengatakan, kliennya masih dalam proses hukum di pengadilan. “Pembuktian ada di pengadilan,” kata Dirgantara.
Modus korupsi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara mengurangi volume atau spesifikasi pengerjaan fisik jalan dan jembatan di desa.
“Tersangka kami jerat dengan menggunakan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Widodo.
ADENI ANDRIADI