JUSTICIA

Terduga Pelaku Sindikat Mafia Tanah Cijeruk, Bareskrim Polri Terbitkan SPDP

JAKARTA – Direktorat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI (Polri) diam-diam telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terduga pelaku sindikat mafia tanah  Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Bukti telah terbit SPDP dapat dilihat pada Surat Surat bernomor B/83.4a//XI/RES.1.9/2025/Dirtipidum tertanggal 27 November 2025 lalu. Hal tersebut menandai keseriusan Direktorat Bareskrim Polri dalam menangani laporan pemilik lahan Suhendro, yang merasa haknya dicaplok oleh sindikat mafia tanah.

Suhendro selaku pemilik lahan, di Kampung Pasir Pogor, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, seluas 3,2 hektare, okumen pertanahan seluas 3,2 hektare milik Suhendro diduga telah dipalsukan oleh sindikat mafia yang diduga didalangi oknum Kepala Desa Asep Saepul Rahman (ASR).

Kasusnya kemudian dilaporkan  Suhendro, warga Bogor sebagai pemilik tanah 3,2 Ha yang di Caplok Jimy Lianto warga keturunan yang berdomisili di  Pantai Indah Kapuk  kerjasama dengan Oknum Kepala Desa Cijeruk kab Bogor  Asep Saepul Rahman inisial ASR.

Dengan terungkapnya Kasus Mafia tanah oleh Subdit 2 Unit 1 Bareskrim Polri terindikasi ada keterlibatan oknum BPN Kab Bogor dikarenakan bisa menerbitkan Sertifikat kilat kurun waktu 1,5 bulan dengan No Sertifikat No 623 dan Sertifikat No 624  atas nama  9 orang Warga keturunan 2 diantaranya terindikasi warga Negara Asing saat ini kedua Sertifikat tersebut telah di Blokir Bareskrim Polri.

Menurut Kuasa Hukum Suhendro Amirulah SH mengatakan dengan dikirimnya surat SPDP sejak akhir Nopember 2025 silam Kepada Kejati Jawa Barat menandakan Dirtipidum Polri sudah ada penetapan calon  tersangka. Namun kata dia yang jadi pertanyaan saat ini apakah tersangka sudah diserahkan apa belum.

“Memang Dirtipidum Polri sudah mengirim SPDP ke Kejati Jawa Barat, namun saat ini dengan berlakunya KUHP baru perlu adanya penyempurnaan BAP para calon tersangka mafia tanah ,” ujar Amirulah SH kepada awak media ini, Sabtu (17/1/26) di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Mafia tanah Jimy Lianto serta Asep Saepul Rahman Kades Cijeruk sehingga para calon tersangka disesuaikan dengan KUHP baru. Sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jabar yang diduga terlibat pada sindikat mafia tanah yakni Hsn, Acm, Aj, Ded, Ucp,” tambah Amir.

Meenurut sebuah sumber yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan, terkait hal itu, disebut-sebut PT Halizano Wiatara Persada (HWP) dan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS)  dalam pendalaman Polda Jawa Barat, sudah ada beberapa saksi ada surat panggilan sebagai saksi.

Terindikasi dua perusahaan pemegang Hak Guna Usaha tersebut sudah mati masa berlakunya sejak 2014. Tidak membayar tunggakan pajak diduga puluhan milyar dan tidak menguasai lahan justru lahan terlantar. Lahan tersebut lalu dimanfaatkan Petani Desa Cijeruk dan Desa Cipelang Kab Bogor.

Menurut keterangan beberapa petani, disinyalir PT HWP dan PT BSS telah menjual SPH (Surat Pelepasan Hak) tidak secara langsung sama juga menjual aset Negara. Padahal, perkebunan tersebut masuk jaminan BLBI dan BPPN, Menurut Petani dibawah HPPMI Bogor, sudah ada yg diperiksa di Kejaksaan Agung.

“Masarakat Desa Cijeruk dan masyarakat Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor mengharapkan Kejaksaan Agung segera memeriksa PT Halizano Wistara persada dan PT Bahana Sukma Sejahtera,” ujar Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Iindonesia (HPPMI) Bogor, Yusuf Bachtiar, beberapa waktu lalu di Cibinong.

“Pada tahun 2022 pasca pandemi Covid Corona, Pemda Bogor melalui Kecamatan Cijeruk telah mengadakan sosialisasi bahwa dalam rangka ketahanan pangan pasca covid, masyarakat desa setempat banyak yg menggarap lahan yang terindikasi terlantar, yg blom ad SK penetapan terlantarnya,” imbuh Yusuf.

Menurut sumber yang minta namanya dirahasiakan, Pegawai BPN Bogor 1 Cibinong, banyak yang diperiksa di Polda Jabar, Jumat siang (16/01/26) sekitar pukul 14.00. Diantaranya beberapa Kepala Seksi dan Kasubsi. Pemeriksaan diduga terkait terbitnya HGB Halizano dan BSS, termasuk RUPS Halizano yang baru tersebut.

Sejauhmana kebenarannya, Humas Polda Jabar ketika hendak dikonfirmasi Sabtu (17/01/260) belum berhasil dihubungi, Sama halnya dengan Kepala Kantor Pertanahan Bogor 1, Cibinong, Kabupatern Bogor  yang hendak dikonfirmasi Sabtu (17/01/26) juga belum berhasil dihubungi.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *