TEMUAN LAKRI SOAL WARGA PENERIMA BNPT DIGIRING BELANJA DIDESA BANJARSARI & HARGA LEBIH MAHAL?

Bogor – Lagi- lagi terjadi selain didesa Sukamantri ,kecamatan Tamansari untuk warga atau KPM penerima BNPT digiring pihak desa ke sebuah tempat untuk berbelanja kini kejadian serupa terjadi didesa Banjarsari ,kecamatan Ciawi.
Saat bertemu dan berbincang dengan wartawan ,aktifis juga pengiat anti korupsi LAKRI ( Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) yang dikenal Mpok Yati memberikan informasi aneh dan jangggal yang harus diungkap atas penyaluran BNPT desa Banjarsari.
” Saya konsen dan fokus soal masalah sosial.Ini bukan kiprah saya pertama dalam mengungkap kasus hukum yang ada dikabupaten Bogor.Akan saya ungkap pemain yang ada dibalik bisnis E warung yang dikindisikan oknum tertentu.Karena secara aturan sudah jelas BPNT tidak boleh digiring berbelanja ditempat tertentu apalagi dikondisikan aparat desa.
saya minta pihak penyidik terutama kejaksaan turun tangan panggil dan periksa tiap desa yang ada pelanggaran dan penyalahgunaan BNPT,karena permutaran uang dari satu kecamatan itu bisa Millyaran apalagi sekabupaten yang dikondisikan pihak ketiga dan para oknum yang terlibat” tegas Yati dengan seragam hitamnya yang khas.
Dijelaskan dia pula bahwa,bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2022 akan diberikan secara tunai senilai Rp.200.000 dan Rp.500.000 dengan menunjukkan Kartu Sembako sebagai sarana pencairan dana.
“BPNT disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan miskin, serta akan disalurkan secara tunai dalam waktu bertahap.
Berupa bantuan minyak goreng senilai Rp.300.000, bagi KPM selama 3 bulan yang baru terdaftar sebagai penerima BPNT tahun 2022 total di bulan April 2022 KPM menerima Rp.700.000″ rinci dia.
Temuan pihak tim LAKRI dan wartawan yang dimotori Yati amat jelas bahwa ada kejanggalan BNPT desa Banjarsari,kecamatan Ciawi.
” Kita akan segera laporkan karena data dan fakta cukup kuat,dimana awalnya ada keluhan salah satu KPM yang merasa tidak ditanggapi oleh oknum pihak pemerintah Desa saat akan mencairkan kartu Sembako BPNT senilai Rp 200. 000.
Anggota LAKRI,menerima data dan fakta dari warga yang awalnya mengeluhkan bahwa dirinya mengaku tidak dapat pelayanan dengan baik, dan saya merasa di cuekin oleh oknum Sekdes, karena saya lihat disitu yang berperan Sekdes bukannya Kesra , inisial AD.
“Saya jadi berpikir apakah lantaran saya menolak saat diarahkan pihak Desa untuk membeli minyak goreng di salah satu E-Warong yang sudah di tunjuk oleh pemerintah Desa.
Sementara saya sebagai KPM, kan ada hak saya untuk belanja dimanapun tidak ada larangan dan tidak boleh ada siapapun yang mengarahkan KPM untuk belanja di salah satu tempat yang ditunjuk oleh mereka”Ungkap AD.
Sementara saat ditanya AD terkait, kenapa tidak mau belanja minyak goreng di E-Warong terdekat yang ditunjuk pihak desa, Ia mengatakan kalau memang harga minyak goreng itu sesuai dengan harga eceran Tertinggi (HET) di pasaran sih tidak jadi soal, tapi ini penjualan minyak goreng diatas harga Eceran tertinggi yang berkisar di harga Rp.25.000 perliter sedangkan di alfamart atau indomart minyak goreng perliter Rp.22.000.
“Saya jadi menduga penyebabnya lantaran hal ini, hingga pihak Desa terkesan mengabaikan saya,” tutupnya.(Red)



