RAGAM

Diduga Tambang Galian C Kubu Perahu Ilegal Terus Beroperasi, Pemkab Lambar Tak Berkutik

Lampung Barat – Galian C Di wilayah Pekon(Desa-Red)Kubu Perahu Kabupaten Lampung Barat Diduga Kuat tak berizin alias ilegal Masih terus beroperasi. Namun para pelakunya lepas dari pungutan pajak dan penindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Lampung Barat.Ini setelah adanya peralihan perizinan ke pemerintah provinsi Lampung dan dialihkan lagi ke pemerintah pusat. Kepala Badan Keungan Daerah (BKD) Kabupaten Lambar selama ini Diduga Kuat Ada Permainan Antara Pihak pemilik Galian C dengan Oknum pemerintah daerah sehingga Tambang Batu tersebut Masih Terus Beroprasi.
Informasi yang Berhasil dihimpun Tipikor bahwa dari pemerintah provinsi Lampung Diduga tidak pernah mengeluarkan izin eksplorasi di tambang Galian C tersebut. Sehingga Pihak Dinas Lingkungan Hidup(DLH)Provinsi tidak bisa melakukan pemungutan pajak.Apabila Pihak BKD melakukan pemungutan berarti melegalkan perusahaan tambang yang beroperasi di Wilayah Kubu perahu.
Dengan demikian, selama ini belum ada pendapatan daerah dari pajak galian C milik Taskir yang masuk ke kas daerah Lampung barat selama tambang batu tersebut beroprasi.ini harus mendapatkan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab penarikan pajak dilakukan pada rekanan pembeli hasil galian C.Kuat Dugaan Sejak Galian C milik Taskir itu Beroperasi, tidak dilakukan pemungutan pajak sampai saat sekarang.
“Perizinan tambang itu bermacam-macam.Tapi untuk izin eksplorasi Galian C milik Taskir tidak mengantongi izin Sehingga bisa disimpulkan Semenjak Galian C Taskir Beroprasi tidak pernah membayar pajak.
Perizinan merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan sekarang dialihkan ke pemerintah pusat. Jadi pemerintah daerah tidak bisa melakukan penindakan. Terkecuali pemerintah provinsi atau pemerintah pusat meminta bantuan penindakan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penindakan dengan langkah awal melakukan penutupan Agar dilarang untuk beroprasi sebelum ada izin. Kalaupun mereka meminta bantuan Satpol PP dan polisi,itu bisa dilakukan.
Menurut Masyarakat Pesisir Barat Herman,mengeluhkan atas tercemar nya aliran sungai way laay yang ada di pesisir Barat akibat Galian C yang beroprasi di kubu perahu. Saya sangat menyesalkan tidak ada nya tindakan dari pihak dinas perizinan provinsi lampung yang terkesan pembiaran.sementara dampak nya bukan hanya seputaran area tambang saja tapi sampai ke aliran sungai way laay yang ada di pesisir barat ikut tercemar.Way laay air nya menjadi keruh dan berlumpur. Sementara air way laay yang ada di pesisir barat menjadi sumber air kehidupan masyarakat yang mayoritas mereka gunakan untuk keperluan rumah tangga. Sementara saat ini way laay yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat menjadi tercemar.saya berharap kepada pihak yang terkait untuk segera memberhentikan aktivitas penambangan apalagi Galin C itu diduga tak memiliki izin, “Kata nya.
Hingga Berita ini di tayangkan Pemilik Galian C kubu perahu Taskir belum bisa di konfirmasi. (S.ekandi)BERSAMBUNG…!!!

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *