Tanpa Calon Independen di Pilkada Balangan

BALANGAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Balangan 2024 dipastikan tidak akan dimeriahkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan atau Independen.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Balangan telah menyampaikan syarat pencalonan bagi Paslon Perseorangan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Balangan no 514 tahun 2024.
Yaitu 9.602 orang dukungan yang tersebar minimal di 5 Kecamatan diantara 8 Kecamatan di Balangan.
Pendaftaran tersebut dibuka dari tanggal 8 sampai 12 Mei kemarin, hingga pukul 23.59. Namun Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak satupun berkas pendaftaran yang diterima KPU Balangan.
“Hingga batas waktu tersebut, tidak ada Paslon yang mendaftarkan diri untuk turut maju berkontestasi,” kata Ketua KPU Balangan, Ahmad Turjani, Senin (13/5).
Terpisah, Komisioner KPU Balangan, Muhammad Salman mengatakan pihaknya tengah menyiapkan pembentukan Badan AD HOC penyelenggara pemungutan suara pada Pilkada mendatang.
Sebagaimana diketahui saat ini masih dalam tahan Wawancara kepada calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Seleksi Administrasi untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Salman menyebut, untuk Paslon Cabup dan Cawabup yang diusung oleh Partai Politik (Parpol) nantinya pada bulan Agustus 2024 mendatang baru masuk tahap pendaftaran bagi mereka.
“Agustus, baru pendaftaran Paslon Kepala Daerah yang di usung Parpol,” pungkasnya. (Akhmad Sidik)