JUSTICIA

TAGIHAN PEMBAYARAN KEJARI BOGOR KE PELANGGAN AIR MINUM DINILAI JATUHKAN MARWAH KORPS ADYAKSA

Bogor – Adanya aksi pemutusan pipa pelanggan air minum di Kota Bogor oleh pejabat yang diketahui Sekprus ( Sekretaris perusahaan ) secara paksa dinilai mencederai hak konsumen atau pelanggan air minum itu sendiri,padahal pemilik rumah inisial AP telah melakukan pembayaran tagihan senilai tunggakan melalui Bank Mandiri namun diakui pihak Perumda Tirta Pakuan berbeda.
Bahkan belakangan diketahui Kejari Bogor lewat kasi Datun telah memberikan surat tagihan pembayaran tunggakan air tersebut ,yang beralamat pada PT.INNOVACO.
“Kami menjalankan apa yg ada dalam regulasi yang menjadi hak dan kewajiban para pihak.

Kami informasikan bahwa pelanggan bersangkutan telah menunggak lebih dari 3 bulan” tulis Sekprus Perumda Tirta Pakuan,Teguh Setiadi saat dikonfirmasi.
Sementara itu pemilik rumah atau pelanggan air minum yang dicabut pipanya kemarin ,Kamis (19/5) memberikan pernyataan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran lewat Bank Mandiri sesuai tagihan lewat bukti Transfer Bank Mandiri.
” Saya telah lakukan pembayaran dan buktinya ada ke Bank Mandiri tapi diakui dan diterima petugas Perumda belum sejumlah tungakan ,ini hal yang aneh dan amat janggal .Sudah jaman modern dengan digitalisasi dan komputeres tapi bisa beda ,kemana nyangkutnya itu uang coba” kata AP.
Untuk memperjuangkan haknya selaku pelanggan air minum juga atas kejadian dirumahnya tersebut AP akan melakukan upaya hukum dengan pendampingan sekira 20 pengacara atau Lawyer.
” Selaku warga Kota Bogor, saya telah mentaati aturan yang ada,ketika kebutuhan air minum yang menjadi layanan dasar dan kewajiban pemerintah pada warganya itu ada di Perumda Tirta Pakuan dan sudah lama saya tinggal di Bogorpun baru kali ini ada kejadian seperti ini.
Dimana tentu dinegara hukum semua harus taat dan tertib hukum ,saya pahami hal itu selaku orang yang juga bergerak diprofesi hukum selaku pengacara” tegas dia.
Ditambahkanya, dia kini telah didampingi sekira 20 pengacara untuk menempuh jalur hukum atas peristiwa yang menimpanya yang dinilai amat sangat merugikan bagi dirinya pribadi dan keluarganya.
” Saya tahu siapa saja yang datang kemarin tersebut dan telah mengantungi namanya tentu tidak ada yang kebal hukum dinegara ini baik dosen hukum juga Jaksa sekalipun justru harus memberi contoh dan teladan arti hukum yang seluasnya pada warga masyarakat Kota Bogor” tegasnya.
Ditambahnya,bahwa dirinya telah berkordinasi dengan colega di Jamwas Kejagung tentang SOP kerjasama legal Datun pihak Kejari dengan Perumda Daerah manapun bahwa prosedurnya harus ada surat eksekusi yang diberikan kepada pelanggan ketika akan dicabut meteran air juga jelas surat tugasnya diperlihatkan pada pelanggan.
Dimana tentu yang boleh memutuskan perkara hukum adalah lembaga peradilan yang diakui negara yakni PN ( Pengadilan Negeri) sehingga incraht atau berkekutan hukum tetap berbeda dengan lembaga hukum kejaksaan selaku penyidik dan pengacara negara.( Redaktur)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *