JUSTICIA

Suruhan Kadis Incar Wartawan Soal Berita Sekda Bayangan?

BOGOR – Setelah dua edisi berlaku pemberitaan adanya dugaan sekda bayangan maka reaksi oknum kadis mulai terlihat dimana dia menyuruh seseorang mengincar dan mencari pembuat berita perihal informasi itu .
Bahkan dikabarkan dirinya urung menemui dan dipertemukan karena ,Rabu (17/5) ada kegiatan kerja dikecamatan Tenjolaya ,wilayah Bogor Selatan.

Komentar Aktifis dan pemerhati pemerintahan Bogor Raya,Fajar Cahyana meminta agar jangan pernah menghambat tugas dan fungsi wartawan dan pejabat daerah agar memiliki Sosok dan integritas profesional baik Plt bupati ,DPRD dan kepala SKPD baik etika,hukum dan moralnya.

” Terkait pemberitaan tentunya adalah ranah Lex specialis yang kedudukan hukum dan aturanya telah ditetapkan dan diundangkan pemerintah pula pada UU Pokok Pers.No.40 tahun 1999.
Jika ada pihak pejabat atau siapapun berusaha menghalangi atau menghambat pemberitaan insan pers maka jelas akan kena delik hukumnya .
Lihat pasal 18, ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dimana jelas ancamannya,…
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah” tegas Fajar. Cahyana.(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *