Surat Somasi Prematur Tuduh Pengelapan & Pemalsuan Diduga Cemarkan Nama Baik Anggota LSM KPKN?

BOGOR – Aturan hukum tentu bersifat mutlak dan juga mengikat pada semua Warga negara,begitupun pada profesi apapun termasuk Advokat dan kuasa Hukum.
Adanya surat Somasi pada anggota LSM KPKN yang diterima ,Sabtu (10/6) sontak membuat pengurus KPKN ( Komunitas Pemantau Korupsi ) Nusantara menyatakan kritik atas sangkaan pasal pada surat Somasi kuasa Hukum yang diduga memiliki kepentingan lain yakni Pengelapan dan Pemalsuan.
” Isi surat telah menuduhkan saya melakukan Pengelapan sejumlah uang dan Pemalsuan tanda tangan.
Tentu hal ini tidak bisa saya terima dan amat mencemarkan nama baik saya dan keluarga atas hal ini maka tentu selaku Warga negara yang sama saya pun akan melakukan tuntutan balik pada pelakunya .
Bahwa soal Gadai Rumah antara almarhum suami saya Rd Jaka dengan pemilik Rumah diperumahan Gemilang- Cigombong telah selesai dan disaksikan para pihak yakni saya selaku istri dari Almarhum dan Ibu Dede selaku pemilik Rumah begitupun telah diberikan kembali kunci Rumahnya” tegas Wulan.
Perlu saya jelaskan pada pihak siapapun yang meununtut waris maka masalah ini bukan warisan tapi soal Gadai Rumah antara almarhum suami saya dengan pemilik Rumah jadi salah jika dikatakan harta warisan karena ini bukan harta gono gini atau pembagian warisan tapi soal masalah Gadai Rumah.
Lalu saat suami saya sakit ,hanya saya selaku istri ya sendiri yang merawat dari awal kerumah sakit hingga meninggal dunia dan membiayai penguburanya.
Jadi pihak manapun termasuk kuasa Hukum yang meununtut harus tau dasar tuntutanya jangan mau digunakan profesi mulyanya demi ketidakbenaran atas dorongan seseorang .
Adapun benar uang Rp.30 juta diberikan pemilik Rumah semata akad awal Gadai yang telah ditunaikan kembali sesuai perjanjian antar almarhum suami saya Rd Jaka dengan Ibu Dede itupun telah digunakan untuk semua biaya- biaya penguburan dan proses selamatan ( kenduri) ,membeli kambing untuk Aqiqah Almarhum ,catering selama 7 hingga 40 hari alhmarhum .
Selain itu status saya dan alhmarhum sejak menikah adalah resmi hubungan suami dan istri itu diketahui keluarga semua artinya jika ada tuntutan waris atas rumah Gadai maka saya istrinya yang berhak sebagai nafkah saya dan anak dari Almarhum yang masih kecil satu orang,ini yang harus diketahui agar masalah clear semua pihak” Ujar Wulan .
Selain itu dia menyampaikan atas adanya Somasi .
“Saya menerima surat ini pada Sabtu tanggal 10 Juni 2023.
Dari keluarga saya informasi surat ini diberikan dan surat ini dialamatkan pada saya dan tentunya banyak keanehah dan kejanggalan atas isi surat ini yaitu tanggalnya telah lewat 10 hari sejak tanggal 1 Juni 2023.
Dan 3 hari tempo atas respon surat Somasi 1, diberikan oleh kuasa Hukum FJS,SH beralamat di Cimahpar ,Tanah Baru ,Kota Bogor utara” jelas Wulan pada Jumpa Pers di Kantor Media Center Gabungan media,LSM dan Advokat di Pamoyanan Kota Bogor .
Selain hal tersebut komentar Sekjen LSM KPKN ,Rojer menjelaskan agar pihak Kuasa Hukum dapat menemui pihaknya.
” Selaku konsekuensi organisasi Wulan tercatat adalah anggota LSM Kami KPKN.
Maka kami nyatakan bahwa bukti surat Somasi telah kami terima pula dan tentu ini ada tanggapan dari surat Somasi itu” kata dia.
Dijelaskan dia,bahwa soal anggotanya yang dutuduhkan Pemalsuan tanda tangan dan Pengelapan tidak benar .
” Selaku Sekjen DPC LSM KPKN Bogor Raya saya mengatakan bahwa soal adanya masalah pribadi anggota saya Wulan telah selesai secara kekeluargaan antara dua pihak yakni Wulan selaku istri Almarhum Rd Jaka dengan Ibu Dede selaku pemilik Rumah yang digadaikan.
Kepada para pihak yang meununtut atau mengotak-atik masalah ini kembali diminta agar menemui untuk klarifikasi dan Konfirmasi dikantor resmi kami Gabungan media,LSM dan advokat Jl.Soemantadireja No.17 ,
kelurahan Pamoyanan ,Bogor Selatan,Kota Bogor ” tegas Rojer .( Red03)