Suhendro Berencana Laporkan Kembali Dedi Sumardi dan Adhioga Yogasprana Cs ke Pihak Berwajib

BOGOR – Suhendro, pemilik lahan garap seluas 4,1 ha di Blok Kina 45, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berencana melaporkan kembali Dedi Sumardi dan Adhioga Yogasprana Cs ke pihak yang berwajib. Demikian dikatakan Kuasa Hukum Suhendro, Amir Amiruloh di Cibinong.
“Pemilik lahan garap seluas 4,1 ha di Blok Kina 45, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Suhendro, berencana melaporkan kembali Dedi Sumardi dan Adhioga Cs ke pihak yang berwajib,” ujar Amir, Rabu (10/12/25) di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Laporan dilakukan, karena Dedi Sumardi telah mengaku sebagai pemiilk lahan garap, dan Adhioga Yogasprana Cs telah menguasai lahan tersebut secara melawan hukum. Padahal, mereka sama sekali bukan penggarap, bahkan tidak memiliki surat oper alih garap dari penggarap sebelumnya,” tambahnya.
Menurut Amir, Suhendro memperoleh tanah garapan tersebut dengan cara oper alih garap dari penggarap sebelumnya yakni Rosana. Rosana sendiri memperoleh tanah garap tersebut dari petani penggarap yang selama ini meggarap tanah tersebut secara turun temurun selama puluhan tahun.

Bukti bahwa garapan terebut adalah garapan milik Suhendro hal itu dapat dilihat pada Surat Pernyataan oper alih garapan dari Rosana kepada Suhendro tertanggal 10 Juni 2001, dengan luas garapan 41.480 meter persegi (m2) di Blok Kina, Kampung Pasir Pogor RT/RW 02/07, Desa Cipelang, Cijeruk.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, bahwa berdasarkan Perkara Nomor 435/Pid.B/2025/PN.Cbi, dengan terdakwa Sdr. Dedi Sumardi dan Sdr. Sahroni alias OP, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam sidangnya, Rabu (29/10/25), telah memutuskan terdakwa Dedi dan Sahroni secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Karena, terbukti bersalah dan meyakikan melakukan pengrusakan, Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP divonis 8 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Taufik pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/10/25).
Terkait sengketa tanah garapan tersebut, sebelumnya Dedi Sumardi yang beralamat di Kampung Warung Kupa, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, telah membuat Surat Pernyataan Tidak pernah menerima uang pembayaran atas tanah luas 4,1 hektar itu dari Adhioga saat menduduki lahan tersebut yang dijaga oknum TNI selama 24 jam.

Dedi menyatakan tanah tersebut berada/terletak di Blok Kina 45 pada lahan itu terdapat bangunan dan Green House dikuasai oleh Suhendro dari hasil oper alih garap dari Rosana. Rosana memeperoleh lahan tersebut dari hasil oper alih garap dari petani penggarap.
“Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga,” ujar Dedi sebagaimana tertulis dalam surat Pernyataannya tersebutyang dibuat di atas materai cukup tertanggal 16 April 2025.

Diketahui bersama sebelumnya, Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kiki Sukiwan, menyatakan bahwa dirinya telah membuat Surat ”Tiga Serangkai” untuk dan atas nama tiga orang. Tapi, para pemohon tersebut tidak hadir menghadap Kepala Desa.
Mereka itu Adhioga Yogasprana, Seno Agung dan Deni Saprudin, Adhioga dan Seno beralamat di Kota Bandung, sedang Deni Saprudin beralamat di Cimahi, Jawa Barat, Mereka hanya diwakilkan, tapi tidak memberikan surat kuasa kepada yang mewakili yang datang ke Kantor Desa Cipelang, Jumat (19/9/25). Oknum anggota TNI yang mewakili Adhioga Cs datang bersama rekannya sebanyak 5 orang.

Terkait hal itu, Kades Kiki membuat pernyataan sebagai berikut, “Pada tanggal 20 September 2025 telah terjadi Peristiwa Hukum, yaitu telah menandatangani Surat-surat Administrasi Pertanahan atas permintaan dari penghadap yang mengaku anggota TNI dengan menandatangani 3 (tiga) berkas”.
“Saya menandatangani 3 (tiga) berkas permohonan tersebut, karena penghadap selaku anggota TNI telah membuat Surat Pernyataan yang tidak melampirkan Surat Kuasa. Tapi, intervensi dengan melakukan komunikasi lewat telepon kepada Bupati Bogor, kepada ATR/BPN Bogor 1,” ujar Kiki Sukiwan.
Menurutnya, penandatanganan 3 (tiga) berkas permohonan tersebut, karena dalam Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Permohonan Pendaftaran Tanah kepada BPN Bogor 1 berada di Blok Cipelang.
Dijelaskan Kiki, sementara lahan garapan Bapak Suhendro berada di Blok Kina Kampung Pasir Pogor Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. Sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina. Pada dokumen 3 (tiga) berkas permohonan tersebut tanpa mencantumkan batas dan register 1.
“Bahwa alasan saya mau menandatangani, karena penghadap merupakan anggota, bahkan melakukan intervensi dengan melakukan komunikasi lewat telepon kepada Bupati Bogor, kepada ATR/BPN Bogor 1 dan juga melakukan intimidasi secara verbal kepada saya selaku Kepala Desa,” ucapnya.(Ahp)



