JUSTICIA

SPBU & Penimbunan BBM Subsidi di Leuwiliang Harus Diusut Tuntas

BOGOR – Setelah dikonfirmasi pihak SPBU baik pengawas dan pengelola yang bungkam malah mengutus seseorang yang mengaku kordinator seakan memperkuat indikasi lingkaran bisnis Gelap BBM Subsidi makin terang .

” Kami minta pihak hukum dan kepolisian bergerak cepat untuk mengusut dan mengungkap adanya pihak yang mengambil keuntungan dari bisnis penimbunan BBM subsidi ini secara serius hingga keakarnya.

Sebab dari penelusuran tim investigasi didapatkan informasi adanya praktek kerjsamana antara pihak SPBU,pembeli dan oknum pihak-pihak yang turut membantu jalannya bisnis ini terjadi”tegas ketua tim investigasi Galai SiManupak,SH ditemui media ,Selasa (6/5).

Ditegaskan dia selain telah dijalankan lama bisnis ini seakan belum tersentuh hukum bahkan sarat dugaan melibatkan oknum tertentu serta berkelompok.

“Kami meminta kepada Kapolri ,Dan Denpom,BPH Migas juga pihak Hismanamigas Bogor untuk membentuk tim khusus penyalah gunaan BBM Subsidi dan memanggil pihak SPBU untuk membatalkan ijin SPBU yang nakal itu.

Serta pihak kepolisian memgusut dan mengungkap pihak -pihak terlibat yang mengambil keuntungan dibalik bisnis BBM ilegal ini.

Ini bukan maen -maen banyak pihak terlibat disana bahkan merasa benar atas penimbunan BBM subsidi tersebut malah seakan menjadi pelindung terhadap praktek kegiatan Melawan hukum yakni menimbun ,mengangkut dan menjual kembali BBM subsidi tersebut “papar dia.

“Secara aturan hukum jelas ini sudah masuk ranah Perbutan melawan hukum sebab pada
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ( BBM).

Adanya larangan kepada Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tegas dia.

“Ini jelas siapa saja yang ada dan terlibat dibalik SPBU Leuwiliang itu harus diungkap.

Adanya praktek Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang melayani pembelian bahan bakar minyak serta orang yang penimbun dan pihak oknum yang membantu praktek itu berjalan dapat dijerat
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)….
Dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 itu melarang penimbunan dan/atau penyimpanan.

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa:

….Setiap orang yang melakukan:

1.Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

2.Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

3.Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

4.Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan dasar adanya praktek penjualan dan penimbunan BBM itu dengan jeriken mengunakan motor atau mobil dalam jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Sementara itu untuk jeratan hukum bagi pihak pemilik SPBU,sesuai aturan

Jerat Hukum Bagi pengelola dan pengawas SPBU itu yakni
Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

…Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum” tegas Galai SiManupak,SH.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *