JUSTICIA

Sidang Korupsi Proyek Gedung Irna RSUD Bangkinang
Diadili, Mantan Ketua KONI Kampar Tak Ajukan Keberatan

PEKANBARU- Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (31/1/2023).

Pria yang akrab disapa Surya Kawi ini didakwa melakukan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung instalasi rawat inap (irna) tahap III di RSUD Bangkinang.

Selain Surya Darmawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, rekanan pengerjaan proyek gedung irna tahap III tersebut. Persidangan keduanya dilakukan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sidang dipimpin majelis hakim, Iwan Irawan, dibantu hakim anggota, Yuli Artha Pujoyotama dan Adrian HB Hutagalung.

“Sidang perdana sudah digelar tadi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Hendri Junaidi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa sore.

Atas dakwaan JPU, kata Bambang, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi ke persidangan untuk dimintai keterangannya.

“Terdakwa tiidak eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa, red). Minggu depan langsung pemeriksaan saksi-saksi,” kata Bambang.

Disebutkan, pekerjaan pembangunan gedung rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang dianggarkan pada 2019. Tindakan korupsi ini dilakukan kedua terdakwa bersama Abd Kadir Jaelani Djumra, dan Emrizal selaku Project Manager PT Gemilang Utama Alen.

Korupsi juga melibatkan Mayusri ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi Arselan, Dipl. Ing Bin Hasan Basri selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan. Keempat terdakwa sudah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek.

Atas perbuatan itu, terdakwa dijeart dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AMRI)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *