JUSTICIA

Sekda Depok Akui Ada Penyimpangan APBD TA 2022 Senilai Rp17,6 Miliar

DEPOK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Jawa Barat, Supian Suri, selaku Ketua Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) akhirnya mengakui terdapat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp17,6 miliar. Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Wahid.

“Benar apa yang bapak sampaikan, sebagaimana dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam setiap melakukan pemeriksaan, BPK selalu ada temuan dan temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ujarnya di ruang kerjanya Lantai 2, Balai Kota Depok, Jumat (16/02/24).

“Terkait temuan sebesar Rp17,6 miliar, itu adanya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan di BKD. Sesuai dengan rekomendasi BPK, telah ditindak lanjuti,” sambung Wahid, tanpa menunjukan bukti tindak lanjut tersebut.

Menurutnya BPK mentolerir adanya penyalahgunaan anggaran sampai batas tertentu. Namun saat ditanya sampai berapa besar nilainya, Wahid tidak bisa menerangkan, apakah nilai sebesar Rp17,6 miliar tersebut termasuk yang ditolerir, ia tidak menjawab. Untuk tindak lanjut, ia menyarankan ke Inspektorat.

Bahkan wahid tidak membantah terkait adanya penyalahgunaan APBD TA 2022 sebesar Rp17,6 miliar, yang diduga kuat disengaja dalam rangka korupsi, kolusi dan gratifikasi untuk memperkaya diri/badan/orang lain dengan cara menyalahgunakan, wewenang, karena kedudukan atau jabatan.

Kepala BKD Pemerintah Kota Depok tersebut juga tidak membantah bahwa diduga kuat terdapat persekongkolan/konspirasi jahat antara pengguna dengan penyedia barang dengan maksud dan tujuan adalah lain tidak ialah untuk merugikan APBD TA 2022 Kota Depok.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok, Tahun Anggaran 2022, Nomor: 21A/LHP/XVII.BDG/05/2023, tanggal 11 Mei 2023, ditemukan adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp17,6 miliar.

Dalam LHP yang ditanda tangani Ketua Tim Pemeriksa, Paula Henry Simatupang tersebut, antara lain disebutkan; dalam sistem pengendalian intern terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perudang undangan.

Dalam hal Belanja, ditemukan, Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp14.319.831.298,00 dan Belanja Modal sebesar Rp3.298.755.904,00.

Belanja Barang dan Jasa pada lima OPD sebesar Rp13.907.541.173,00 digunakan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi pembangunan gedung dan bangunan gedung. Kelima OPD tersebut adalah Dinas PUPR, Dinas Perumahandan Pemukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Porabudpar dan Kecmatan Tapos.

Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada 10 OPD sebesar Rp2.205.264.575,00 digunakan untuk pengadaan Bahan Habis Pakai, Barang Operasional dan Pemeliharaan. OPD tersebut adalah, BKD, Disdik, Dinkes, DLHK, Diskominfo, Dishub, DPMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan, Setda, dan Kesbangpol.

Akbatnya, Belanja Barang dan Jasa diajikan lebih tinggi dari yang seharusnya sebesar Rp11.030.075.394,00. Belanja Modal Peralatan dan Mesin disajikan leibh tinggi dari yang seharusnya sebesar Rp1.792.974.450.00. Belanja Modal Gedung dan Bangunan diajikan lebih rendah dari yang seharusnya sebesar Rp95.465.000,00.

Realisasi Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) untuk melaksanakan 13 Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Tidak Sesuai Kontrak sebesar Rp2.370.608.878,25 dan Denda Keterlambatan belum disetor sebesar Rp157.308.832,59.

Terdapat Pekerjaan Penataan Situ Sidomukti (Bantuan Keuangan Gubernur DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022) sebesar Rp22.092.562.437,33. Bertindak sebagai pelaksana adalah PT. DKS, Jakarta.

Namun, terdapat kelebihan bayar tidak sesuai kontrak kepada PT. DKS selaku pelaksana berdasarkan kontrak Nomor 602/871//SP/PPK/SDA/X/2022, tanggal 14 Oktober 2022,  sehingga berakibat kerugian bagi Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, sebesar Rp821.481.391.

Pada Dinas Perhubungan ditemukan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp1.134.279.575,00 digunakan

Pada Dinas Perhubungan ditemukan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp1.134.279.575,00 diganakan untuk pengadaan Bahan habis Pakai dan Barang Operasional. Pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp12.757.133.823,00 digunakan Apraisal, Jwa Konsultasi. 

Menurut BPK, hal itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1),

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12  Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 11 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal27 ayat (6), Pasal 78 ayat (3) huruf d, huruf f, ayat (5) huruf e, huruf f.

Tak hanya itu, hal tersebut juga bertentangan dengan Buletin SAP Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab V yang menyatakan :

  1. Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk produksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk derahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan.
  2. Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akutansi.

Atas adanya temuan tersebut, BPK merekommendasikan kepada Walikota Depok agar memerintahkan Kepala OPD memproses kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran serta menagih denda keterlambatan dengan menyetorkannya ke Rekning Kas Umum Daerah (RKUD).(ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *