Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Mantan Pimpinan BRK Syariah Duri Ditangkap di Yogyakarta
Mantan BRK Capem Duri Inisial END diamankan saat di kediamannya, di Yogyakarta
PEKANBARU – Mantan pimpinan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu (Capem) Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berinisial END (56) ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
END merupakan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2023.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis, 19 Januari 2023, sekitar pukul 07.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kepala Subdit 2, Kompol Teddy Ardian.
“Tersangka ditangkap di rumahnya di Karangjenjem RT 002 RW.029 Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman – Yogyakarta. Saat ini TSK menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau,” ujar Sunarto, Ahad (22/1/2023) malam.
Sunarto menjelaskan, tindakan pidana dilakukan tersangka terjadi pada Mei sampai Agustus 2013 di BRK Capem Syariah Duri. Ketika itu tersangka memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro & Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Modus tersangka END saat bertugas sebagai Pemimpin BRK Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan,” jelas Sunarto.
Atas penyaluran pembiayaan tersebut PT BRK mengalami kerugian. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau didapat kerugian Rp1.103.660.905,27.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menyebut, pihaknya telah merampungkan proses pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan umum ini telah rampung.
Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa, kata Teddy, telah mencapai belasan orang. Termasuk di dalamnya saksi ahli. “17 saksi dan 2 ahli,” pungkas Teddy.
Penyidik juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi ini ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (13/10/2020). Lima orang jaksa ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Sudah ditunjuk 5 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (14/10/2022). (AMRI)