PENDIDIKAN

REHAB SDN 98 TIDAK TRANSPARAN,KEPSEK DIDUGA LANGGAR UU NO14 TAHUN 2008

Pesisir Barat-Rehab atau perbaikan ruang kelas di SDN 98 Padang Rindu,Kecamatan Pesisir Utara(PESUT) Kabupaten Pesisir Barar Lampung dalam pelaksanaan, dari pengamatan media ini rehab ruang kelas yang sudah dibongkar atapnya tersebut belum nampak papan informasi (banner) kegiatan terpasang pada sekolah ini, padahal pekerjaan sudah berlangsung Beberapa pekan. Papan transparansi kegaiatan sangat diperlukan agar masyarakat luas bisa mengetahui pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Menurut Keterangan Salah Satu Dewan Guru SDN 98 yang ditemiui Tipikor di sekolah saat mengajar sore yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan,Kepala Sekolah nya sudah pulang duluan karena mau menghadiri acara Pengajian.Saya hanya melaksanakan tugas sebagai pengajar.Terkait masalah Rehab Gedung Sekolah dan Pembangunan Kantor sekolah saya tidak tahu yang tahu semua nya Kepala Sekolah dan Bendahara.silakan komfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.kalau mengenai Rehab ini betul di kerjakan secara swakelola tapi secara tekhnis dan lain-lain nya saya kurang paham,”Jelas nya.
Lanjut dia pelaksana rehab SDN 98 dan dikerjakan secara swakelola sekolah,Kalau kaitan banner atau papan keterangan kegiatan belum memasang papan informasi kegiatan sekali lagi saya kurang paham,”Ungkap nya.
Saat Tipikor mencoba komfirmasi kepada kepala sekolah SDN 98 Fauzana melalui Whatshap nya namun tidak bisa.Sehingga sampai berita ini di terbitkan Kepsek Fauzana belum bisa di komfirmasi.
Menyoroti Rehab Gedung Sekolah SDN 98 yang di Duga Tidak transfaran,Anton A,kepada Tipikor mengatakan,Terlepas pembangunan itu swakelola atau tander wajib memasang papan imformasi atau plang kegiatan baik dari bener atau plang kayu agar masyarakat tahu bahwa ada pembangunan dari pemerintah baik itu dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat.apalagi yang sumber dana nya dari uang negara.ini jelas sudah jelas melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi publik.Siapa pun warga negara indonesia berhak tahu kemana uang negara di gunakan.bukan hanya karena di kerjakan secara Swakelola seolah-olah masyarakat tidak boleh tahu.ini harus transfaran kenapa kepala sekolah harus takut di ketahui oleh masyarakat tentang pembangunan nya.Kepala sekolah tidak harus memanggil masyarakat agar mengetshui bahwa ada pembangunan.Dengan memasang Bener kegiatan atau papan proyek itu sudah merupakan suatu keterbukaan kepada masyarakat.kalau kegiatan tersebut seakan tertutup tentu akan mengundang banyak pertanyaan.Saya berharap Dinas pendidikan kabupaten Pesisir barat khusus nya bidang Sarana prasarana(SAPRAS)untuk segera memangil Kepala SDN 98 Krui agar persoalan ini tidak menimbulkan Asumsi Negatif,”Tegas nya.(S.ekandi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *