JUSTICIA

Divisi Hukum & Pembelaan Taruna 01: Kasus Suap Menyuap e-Katalog di Disdik harus Diusut Tuntas

BOGOR – Parah dan makin menggila kasus praktek korupsi diKabupaten Bogor bagai pusaran dalam hantu laut menakutkan.

Bahkan kuat dugaan dari fakta persidangan adanya suap menyuap antara oknum KPK gadungan dengan para pejabat Disdik.

Hingga pasal suap menyuap dalam dugaan korupsi itu dapat menjerat kedua belah pihak.

Demikian pendapat hukum ,ketua divisi hukum dan pembelaan Taruna 01 (Tameng Rakyat Untuk Nusantara), Galai Manupak ,SH pada Tipikor investigasi.com

” Ya dari fakta persidangan makin jelas dan terang .

Dimana dugaan suap menyuap itu walau dilakukan oknum pejabat Disdik pada oknum KPK tentunya dapat menjerat pada delik khusus.

Artinya pemberi dan penerima berpotensi dihukum penjara maksimal 20 tahun.

Soal oknum KPK gadungan tentunya dapat menjadi bahan jeratan pasal tersebut dalam tuntutan hukum” tegas dia.

Dijelaskan dia bahwa pejabat disdik itu dapat dikenai
Pasal yang mengatur tentang pemberi dan penerima suap adalah:
Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor yang mengatur sanksi bagi pemberi gratifikasi, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun
Pasal 12B UU 20/2001 yang mengatur tentang gratifikasi yang dianggap pemberian suap, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 11 UU 20/2001 yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
Pasal 419 KUHP yang mengatur tentang penyuapan pasif, yaitu pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji
Pasal 210 KUHP yang mengatur penyuapan terhadap hakim dan penasihat di pengadilan
Gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja, maka ketentuan Pasal 12B UU 20/2001 tidak berlaku” ujar Galai Manupak,SH.

Seperti diketahui , agar proyek e-katalog Di Dinas pendidikan kabupaten Bogor tetap aman dan tidak menjadi incaran KPK, pejabat Disdik Kabupaten Bogor menggelontorkan uang ratusan juta rupiah.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan keempat dugaan pemerasan oleh oknum KPK gadungan YS, Senin (9/12/2024) di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam sidang keempat tersebut, saksi Yanto Pradipta mengatakan, pada bulan Januari 2023, pihaknya menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada YS, dengan tujuan agar pengaduan masyarakat (Dumas) di KPK tidak ditindaklanjuti.

Pejabat Disdik Kabupaten Bogor tersebut mengaku, uang tersebut merupakan uang patungan antara dirinya dengan Kabid Sarpras saat itu, Desirwan.

“Itu uang patungan saya dengan pak Kabid Desirwan. Saya kalau nggak salah Rp 130 juta dan pak Desirwan Rp 170 juta,” kata Yanto Pradipta.

Lebih lanjut Yanto Pradipta mengatakan, ada tiga kali penyerahan uang kepada terdakwa YS, dengan total Rp 650 juta.

“Kemudian untuk THR teman-teman Kuningan sebanyak Rp 50 juta. Itu juga dana patungan kita,” jelas Yanto Pradipta.

Sedangkan untuk penyerahan uang yang ketiga sebesar Rp 300 juta dilakukan di Rest Area Gunung Putri di depan.

“Untuk yang ketiga itu juga uang patungan saya, pak Jayadi dan pak Warman. Totalnya Rp 300 juta, diserahkan di Rest Area Gunung Putri,” jelas Yanto Pradipta.

Saksi kedua, yakni Desirwan yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mengatakan, pihaknya mengenal YS sebagai kontraktor.

Desirwan pun mengakui adanya penyerahan uang tersebut kepada YS, karena adanya Dumas di KPK terkait dengan proyek e-katalog laptop dan Meubelair.

“Uang patungan, saya sekitar Rp 170 juta dan pak Yanto sekitar Rp 130 juta,” jelas Desirwan.

Sementara itu, terkait dengan penyerahan uang yang jumlahnya lumayan besar tersebut, kuasa hukum YS pun bertanya-tanya.

Pasalnya, saksi dengan mudahnya menyerahkan uang dalam jumlah besar dengan semudah itu, padahal belum diketahui apa kesalahan yang dilakukan pejabat itu atau pun dinas.

“Saudara saksi, darimana sumber dana tersebut. Betul itu dana pribadi atau dana dari kontraktor? Karena saya memiliki bukti video saat saudara bersama kontraktor sedang menghitung uang dalam jumlah yang cukup besar,” kata Anjas, salah satu kuasa hukum YS.

Mendapati hal tersebut, Yanto Pradipta tetep kekeuh bahwa uang yang diserahkan kepada YS adalah uang pribadi, bukan dari kontraktor.

“Pertemuan di Cafe Verstek itu bukan soal ini. Itu pembahasan soal harga satuan bersama sejumlah staf dari dinas lainnya. Dan itu uang makan,” tandas Yanto.

Anjas yang penasaran pun mencecarnya, bahwa uang makan tersebut sangat aneh, karena jumlahnya cukup banyak jika dilihat dari video.

“Kalau cuma buat uang makan, itu aneh. Memang berapa banyak makannya dan berapa orang” tutupnya.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *