Puasa, Semua Tempat Hiburan di Palembang Harus Tutup
Palembang – Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup selama bulan Ramadhan. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang SE. Nomor 9/PP/2023.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan di dalam surat edarannya melarang tempat hiburan, restoran/rumah makan, panti pijat urut tradisional dan modern di buka selama bulan suci ramadhan 2023.
Surat edaran Wali Kota Palembang itu sudah dikirimkan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam, rumah makan/restoran, dan tempat pijat urut tradisional dan modern.
Berikut isi petikan Surat Edaran Walikota Palembang SE NO 9/PP/2023 :
- Pemilik, pengelola atau pengusaha klub malam, bar, diskotik, karaoke cafe, panti pijat urut tradisional dan modern harus menutup atau menghentikan kegiatan 1 (satu) hari sebelum sampai dengan 2 (dua) hari sesudah Ramadhan.
Khusus tempat hiburan fasilitas di hotel jam hanya boleh dibuka pada pukul 21:00 WIB hingga 24:00 WIB.
- Kepada pemilik, pengelola dan pengusaha restoran makan dan warung agar selama Ramadhan tidak melakukan kegiatan operasional secara demintratif (Khusus pada dia hari).
Dengan kata lain pada siang hari bisa dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum.
- Kepada pemilik, pengelola hiburan atau pengusaha restoran atau rumah makan dan warung kopi untuk tidak menggunakan live music, selama bulan suci Ramadhan 1444H. Dan tentunya wajib menjaga kebersihan lingkungan usaha.
4 Bagi club malam, bar, diskotik, karaoke, cafe, panti pijat urut tradisional, panti pijat urut modern, resto, rumah makan, warung kopi, yang bandel atau tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, didalam surat edaran SE No 9/PP/2023 itu Harnojoyo tidak meminta pemilik, pengelola atau pengusaha untuk tetap membayarkan hak pekerja seperti tetap membayar gaji dan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
ADENI ANDRIADI