PU Kaltara : Ada Kesalahpahaman Terkait Wartawan Harus Kantongi Izin Tertulis Untuk Liputan
Tanjung Selor – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara mengungkapkan perihal larangan wartawan untuk meliput harus izin tertulis dari PPK dan PPTK merupakan kesalahpahaman.
“Sebenarnya tidak seperti itu, kita larang ini bukan untuk pers, tapi untuk masyarakat. Karena ada masyarakat datang kelokasi proyek untuk mandi, itu yang kita larang, ujar Arif Pejabat Pembuat Komitmen PPK pembangunan gedung DPRD Kalimantan Utara dikantornya (7/7/2022).
Pers silahkan untuk meliput, kita dampingi pers untuk masuk dan melakukan liputan ke lokasi kegiatan, imbuh Arif.
Statmennya perusahaan kepada wartawan waktu itu ada kesalahanpahaman, ujar Arif, petugas tidak paham perintah tidak sembarangan orang boleh masuk. Nanti akan kita perbaiki tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wartawan media tipikorinvestigasi.com dihalang-halangi dalam tugas melakukan kegiatan jurnalistik untuk menggali dan memperoleh informasi. Hal ini terjadi ketika media tipikorinvestigasi.com melakukan liputan Pembangunan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara (3/7/2022).
Setelah memperkenalkan diri dan menunjukan id card Wartawan, awak media menyampaikan ingin konfirmasi terkait kegiatan pembangunan Gedung DPRD Kaltara kepada pihak pelaksana, petugas langsung menolak dan menanyakan surat izin liputan dari PPK dan PPTK.
“Perusahaan sudah ada aturan dan tidak dibenarkan mengambil gambar, dampaknya bisa keperusahaan, kalau kita tidak melarang, asal bawa surat izin dari PPK sama PPTK, ungkap Tahir petugas Health Safety & Environment (HSE) PT Permata Anugerah Yala Persada saat ditemui dilokasi kerja (3/7).
Saat disinggung perintah siapa, ini perintah dari pimpinan ujar Tahir.
“Kami hanya sebagai pekerja, dan kami hanya menjalankan perintah dari pimpinan, kalau kita izinkan jelas yang disalahkan kita,” katanya.
Seperti diketahui, sempat viral di media sosial, warga net mempersoalkan anggaran gendut pembangunan gedung DPRD Kaltara yang menguras 204 milyar APBD Kaltara atau sekitar 8 persen dari nilai APBD Kaltara. Warga net mempersoalkan besarnya anggaran pembangunan gedung wakil rakyat tersebut.
Sebelumnya, lokasi kantor DPRD Kaltara sempat menjadi kontroversial, pasalnya lokasi bangunan sekarang sempat direncanakan dipindah di KM 4 Jalan Poros Berau-Tanjung Selor.
Dilokasi Kilo Meter 4 Jalan Poros Berau-Tanjung Selor Gubernur Kalimantan Utara H. Zainal Paliwang didampingi Wakil Gubernur Yansen T.P beserta Ketua DPRD Kalimantan Utara pada waktu itu dijabat Norhayati Andris melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan gedung wakil rakyat tersebut (24/5/2021).
Tidak diketahui alasan pastinya lokasi peletakan batu pertama pembangunan gedung DPRD tersebut batal dan dipindah ke lokasi sekarang dan hal ini masih menjadi misteri.
Untuk diketahui, perencanaan DED pembangunan kantor DPRD Kalimantan Utara dilakukan Tahun 2016 silam menelan anggaran 3 milyar untuk DED. Tahun 2020 dilakukan Review DED Gedung DPRD Kaltara dengan anggaran 1,5 milyar. (MS)