PROYEK GEDUNG PKK TANPA PLANG DISIDAK DPRD KOMISI II

Pesisir Barat-Sekretaris Komis II DPRD Kabupaten Pesisir Politisi Partai PDI-P Erwin Gustom, meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang, untuk memasang plang papan nama pada kegiatan proyek pembangunan Gedung PKK diwlayah setempat.
berdasarkan Ramai nya Di pemberitaan media On-line yang memuat Pembangunan Gedung PKK tanpa plang Proyek membuat Sekretaris Komisi II Praksi PDIP Erwin Gustom Geram dan langsung turun lapangan melakukan inspeksi(Sidak-Red)kelokasi Proyek tersebut yang menjadi sorotan dan Viral di pemberitaan media Tipikor saat ini dan dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat, melalui pemberitaan dimedia elektronik terkait pengerjaan pembangunan proyek Gedung PKK Dipekon (Desa-Red)Seray Tengah diwilayah Kecamatan Pesisir Tengah,Kabupate Pesisir Barat mempertanyakan soal papan plang proyek.
“Apakah pembangunan proyek Gedung PKK tersebut dananya bersumber dari APBN, APBD, Provinsi atau APBD Kabupaten? semuanya menggunakan keuangan negara, jadi wajarkan kalau proyek tanpa papan nama disebut proyek siluman”kata Erwin, Selasa(21/11/2023).
Politikus asal PDIP ini menegaskan. Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase,infrastruktur,jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dijelaskan, pentingnya informasi Papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
“Dengan adanya plang papan nama proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah mereka masing-masing “tandas Erwin.
Erwin Juga menyampaikan kepada Agus Selaku PPK proyek tersebut agar menegur pihak rekanan atau pemborong nya agar memasang plang proyek karena itu sudah aturan nya dan harus dipatuhi karena itu amanat undang-undang setiap proyek yang mempergunakan keuangan negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan, perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, harus mematuhi kaidah-kaidah yang sudah ditentukan oleh pemerintah seperti memasang papan merek agar masyarakat juga mengetahuinya.
“Kalau tidak ada papan merek atau plang nama, sama saja dengan proyek siluman,” sebutnya.
Ditambahkannya, hendaknya plang nama sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan. Dan keberadaannya tidak berdiri sendiri atau lepas dari nilai proyek tersebut.Melainkan, sebuah plang sudah dimasukkan kedalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga telah ditanda tangani oleh para pihak ketiga.
“Untuk itu, DPRD secara kelembagaan minta agar semua dinas terkait khususnya OPD yang mengeloa keuangan cukup besar maupun dinas-dinas lainnya bisa melakukan pengawasan terkait hal tersebut,bukan sebaliknya berprasangka buruk kepada masyarakat atau para awak media melalui pemberitaan berdasarkan bukti dan fakta lapangan”,tandas Erwin.
Tak hanya itu, tambah Erwin Pastinya DPRD Komisi II Khusus nya Bidang Pembangunan sangat menyayangkan kalau ada proyek yang menggunakan uang negara baik kecil maupun besar sampai tidak ada laporan ke pihak kecamatan dan Pekon, apa lagi sampai tidak ada papan imformasi proyek .Sekarang apa pun pekerjaan yang namanya memakai uang baik APBN, APBD Propinsi, APBD kabupaten harus transparan,”Tegas Erwin Gustom.
Kita patut Apresiasi atas kinerja DPRD Kabupaten Pesisir Barat Praksi PDIP Komisi II yang telah menjalankan tugas dan pungsi nya sebagai wakil rakyat.seperti inilah wakil rakyat yang Profesional dan Pro Rakyat.(S.ekandi)



