JUSTICIA

Resmi LP kan Pasal 372 dan 378, Yaser Arafat SH: Proses Hukum Secepatnya

BREBES – Yaser Arafat SH.Kuasa hukum ke 7 Korban Dugaan tindak Pidana Penipuan dan penggelapan secara Resmi melakukan LP ke pihak Berwajib di Mapolres Brebes Selasa,15/07/2025.

Bersama ke Tujuh Korban Dugaan Pasal 372 dan 378 KUHP Yaser Arafat SH mendatangi Mapolres Brebes sekitar pukul 11.00 Wib.Di ruangan Unit Tipidter Polres Brebes Yaser dan Ketujuh Kliennya melaporkan (TTN) warga desa Kedungneng yang diduga telah melakukan tindak Pidana dengan modus memberikan peluang Kerja ke Luar Negeri(Yunani) melalui PT Assalam Karya Manunggal dan meminta Uang kepada para Korban sebesar Rp.60.000.000,- Rupiah di tambah 7 juta Rupiah untuk Pengurusan berkas Pasport, medical dan Visa.

Namun setelah Proses berjalan ternyata dari keterangan Korban bahwa PT.Asalam Karya Manunggal tidak ada Job Ke Yunani dan pihak PT juga tidak mengenal (TTN).

Upaya para korban untuk melakukan mediasi dengan (TTN) Untuk mengembalikan Uang yang sudah di terima (TTN) pun berujung tantangan dan tidak mau bertanggung jawab apa yang telah dilakukan (TTN) kepada para korban.

Yaser Arafat SH.memberikan Keterangan bahwa sesuai dengan no.LP/48/VIII/SPKT SATRESKRIM POLRES BREBES POLDA JAWA TENGAH, Klien nya telah resmi Melaporkan (TTN) dan berharap Polres Brebes bertindak Cepat mengusut tuntas kasus ini.

“Tangkap para pelaku dan usut tuntas jaringannya Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang bisa saja nanti akan berkembang menjadi Jaringan dugaan TPPO karena modusnya pekerjaan ke Luar Negeri.”ujar Advokat Peradi Yaser Arafat SH.

“Kami juga sudah menyerahkan bukti bukti baik Video rekaman pelaku,Bukti Chatan dan Kwitansi bermaterai semua sudah lengkap kami serahkan ke Penyidik”sambungnya.

Laporan tersebut diterima dan di tanda tangani oleh Kanit 1 SPKT Aipda Shony Handoko SH.dengan Pelapor Rokhidin Bin Kahdi warga Desa Pasuruan Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon.
(Tholib)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *