DISDIK PESIBAR DIMINTA PANGGIL KEPSEK SDN 86 REHAB GEDUNG TANPA PAPAN KEGIATAN
Pesisir Barat-Proyek Rehab Gedung Sekolah SDN 86 Pekon(Desa-Red)Menyancang Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran(TA)2022 Diduga Kuat Proyek Siluman.Pasal nya Pada Proyek Rehab gedung sekolah yang berdasarkan imformasi yang di himpun Tipikor Bahwa Proyek Tersebut Swakelola.Tapi Berdasarkan hasil investigasi Tipikor Di lapangan Tidak Di temukan Plang ke giatan.ini sydah salah satu bentuk pelanggaran karena Plang Proyek kegiatan ada anggaran nya meskipun nilai Rupiah nya Kecil.tidak ada nya plang papan proyek yang menerangkan pekerjaan swakelola atau oleh perusahaan mana, nilai proyek dan target selesai pengerjaan proyeknya. Patut diduga pekerjaan ini ada indikasi KKN atau Proyek Siluman, karena tanpa papan informasi.serta pengerjaan yang sudah mencapai 75% di lokasi proyek tersebut ditemukan tidak terlihat ada papan plang proyeknya, belum diketahui, apakah ini memang ada unsur sengaja untuk mengelabui masyarakat atau memang lupa untuk memasang sementara sudah dibuatkan atau memang senghaja tidak dibuat sehingga tidak terpasang.
Sementara Salah Satu masyarakat Pesisir Barat Pemantau Pembangunan dan Peduli dunia Pendidikan,AA mengatakan bahwa setiap pekerjaan proyek harus memasang papan nama proyek,dalam setiap penyerahan pekerjaan proyek. Itu salah satu syaratnya.
kewajiban memasang plang papan nama tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,sehingga masyarakat, LSM, Ormas Media selaku Sosial kontrol dapat melihat dengan baik sehingga dapat memahami Aitem isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” katanya.
Menurutnya, sangat disayangkan, tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek rehab gedung sekolah SDN 86 itu meskipun itu Proyek Swakelola karena sumber dana nya jelas dari uang negara bukan pakai uang pribadi kepala sekolah.ini bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Transparansi mutlak harus dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga.Pemerintah daerah kabupaten pesisir barat khusus nya Dinas Pendidikan Bagian Sarana dan Prasarana(Sapras)seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,” terangnya.
Di tambahkan Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek Swakelola Rehab Gedung Sekolah SDN 86 Kecamatan Karaya Penggawa, Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka-prasangka ini dan itu,” imbuhnya.
Lanjut AA,terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari, APBN atau APBD, ataupun sumbangan yang berkaitan dengan anggaran Negara. Papan proyek tetap harus dipasang,” Pungkasnya.(S.ekandi)