JUSTICIA

Praktisi Hukum Didi Sumardi, SE. SH. MH. Korban Malpraktik Dapat Menuntut Secara Pidana dan Perdata

BOGOR – Korban malpraktik Kn, dapat menuntut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor dan para dokter dan perawat yang terlibat langsung dalam tindakan operasi terhadap pasien Kn secara pidana dan perdata. Karena malpraktik merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum.
Demikian disampaikan Praktisi Hukum Didi Sumardi, SE. SH. MH. Saat diminta tanggapnya terkait telah terjadi malprkatik pada tanggal 8 Agustus 2024 lalu di RSUD Cibinong. terhdap pasien Kn.

Sebagaimana diketahui, Warga RT/RW 002/005, Kampung Panangga, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor tersebut berobat ke RSUD Cibinong tanggal 7 Agustus 2024, berdasarkan rujukan dari RSUD Ciawi. Pasien Kn sebelum dioperasi terlebih dahulu di tempatkan di Ruang rawat inap, Bougenvile 205, Bed 27.

Menurut pengacara senior dari Kantor Hukum Didi Sumardi & Rekan beralamat di Bukit Jaya, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, melalui telepon seluler Minggu (08/09/24). Korban Malpraktik dapat menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata atau pidana dan perdata sekaligus.

“Pengaturan hukum terkait dengan malpraktek medik terdapat dalam peraturan perundang-undangan UU Kesehatan No.36 Tahun 2009, UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004, UU Rumah Sakit No.44 Tahun 2009, dan UU Tenaga Kesehatan No. 39 Tahun 2014, KUHP dan KUHPerdata merupakan bentuk jaminan perlindungan hukum terhadap pasien korban malpraktek,” ujarnya.

“Malpraktik berasal dari kata mala dan praktik. Kata “mala” digabung dengan kata “praktik” sehingga bermakna celaka yang diakibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan dokter, pengacara, dan Akuntan, sehingga berakibat kerugian baik pisik, moril dan material bagi si pasien tersebut,” imbuh Didi.

Katanya, malpraktik adalah, setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, dokter gigi, perawat, bidan, pengacara dan akuntan.

Kegagalan untuk memberikan pelayanan profesional pada ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar. Kegagalan terjadi di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu. Sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka tersebut.

Termasuk di dalamnya setiap sikap tindak profesional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum, praktek buruk atau ilegal atau sikap “immoral.”

“Apa yang dialami pasien Kn adalah kecelakaan dalam praktik pekerjaan yang dilakukan para dokter, perawat, dan Rumah Sakit Cibinong. Karenanya, terduga pelaku harus dihukum sebagai bentuk pertangungjawaban hukum atas kesalahan yang terjadi dan jaminan perlindungan hukum terhadap pasien korban malpraktik tersebut,” tegas pemilik sertifikat pengacara di bidang perkara pajak itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gegara para dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor yang terlibat dalam tindakan operasi ceroboh, yang sakit mata kanan, tapi yang dioperasi mata kiri. Kini kedua mata seorang pasien perempuan berinisial Kn (59) mengalami sakit dan berefek sakit pada kepala.

Adanya kecerobohan yang dilakukan para dokter tersebut berakibat terjadi malpraktik, diungkapkan salah satu keluarga Kn yang minta namanya dirahasiakan, sebut saja namanya Nelson (bukan nama sebenarnya).

“Gegara para dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor yang terlibat dalam tindakan operasi ceroboh, yang sakit mata kanan, tapi yang dioperasi mata kiri. Kini kedua mata ibu kami sakit semua dan berefek sakit pada kepala,” ujarnya Jumat siang (06/09/24) di Cibinong.

“Kami dan keluarga besar kami suka sedih dan kasian melihat ibu yang kini mengalami sakit di kedua matanya. Ibu pun saat ini jadi mengalami trauma akibat tindakan yang tidak benar dari para dokter RSUD Cibinong, tersebut yang bekerja tidak sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP),” imbuh Nelson.

Ia dan keluarga sedang berpikir untuk mengambil langkah hukum terhadap RSUD Cibinog dan para dokter serta para asistennya yang terlibat dalam tindakan operasi mata ibunya tersebut. Kata Nelson, jelas yang sakit retina mata sebelah kanan, tapi ini yang dioperasi retina mata sebelah kiri.(ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *