JUSTICIA

POLSEK PURABAYA RINGKUS KAWANAN PENCURI TOKO BUAH

Dua pelaku pencuri tokoh buah, digiring Polsek Purabaya, Kabupaten Sukabumi. (Rabu/26/10/22). | Sumber foto: Iqbal. S. Achmad

SUKABUMI – Unit Reskrim Polsek Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan dengan sasaran toko buah milik korban saudara Eded (59 tahun) yang berlokasi di Kampung Muara, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, pada Senin siang (24/10/22).

Menurut keterangan Kapolsek Purabaya Polres Sukabumi AKP Iwan K, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/10) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Jajaran Reskrim Polsek Purabaya kemarin berhasil menangkap dua pelaku curas dan masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang identitasnya sudah kami ketahui,”kata AKP Iwan kepada media, Selasa (25/10/22).

Iwan menyebutkan, dari dua pelaku curas yang berhasil diamankan yaitu berinisial S (26 tahun) dan K (23 tahun) sedangkan pelaku yang masih dikejar adalah D (32 tahun).

Iwan menerangkan, adapun kronologis pada malam kejadian, para pelaku berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor Yamaha RX King, mendatangi toko buah milik korban. Kemudian dua pelaku turun dari motor mendatangi toko buah sambil mengacungkan senjata tajam berupa golok ke arah pekerja toko buah.

“Pada saat itu para pekerja toko buah merasa ketakutan dan kemudian berlari ke belakang toko sehingga para pelaku leluasa mengambil buah – buahan yang ada di toko kemudian dengan membawa hasil curian para pelaku pergi dengan menggunakan kendaraan bermotor RX King, “Jelas Iwan.

Iwan juga mengungkapkan, bahwa kejadian itu bisa terungkap dari rekam oleh CCTV yang berada di toko buah milik korban.

Dalam kasus curas ini, pihak unit Reskrim Polsek Purabaya, telah menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

“Kepada pelaku akan kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, “Pungkas Iwan. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *