POLSEK NAGRAK RINGKUS DUA PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR

Dua pelaku pencabulan dibawah umur digiring Polsek Nagrak, Kabupaten Sukabum. (Kamis/17/11/22).| Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Dua terduga pelaku pencabulan berinisial A (16) dan AC (18), warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terpaksa digelandang ke Mapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, Kamis (17/11/2022).
Kapolsek Nagrak, IPTU Teguh Putra Hidayat mengatakan, keduanya, dibekuk jajaran Polsek Nagrak di kediamanya masing-masing masih berada di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
“Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yakni S (14) sudah kami amankan,
”Ungkap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat dalam keterangannya kepada media pagi ini.
Dalam kasus ini, Teguh menyebutkan, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong dengan modus operandi memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran.
“Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran, “Jelasnya.
Untuk penindakan lebih lanjut, Polsek Nagrak, melimpahkan kasus ini ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
“Tindakan selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan dan melimpahkan ke Mapolres Sukabumi,”Pungkas Teguh. (Iqbal. S. Achmad)