Diduga ada Pungli di Rekrutmen di PT Simone
Diduga ada Pungli di Rekrutmen di PT Simone, Pelapor Minta Disnaker dan Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

BOGOR – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan tenaga kerja kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Seorang oknum Human Resource Development (HRD) PT Simone berinisial AG dilaporkan diduga meminta sejumlah uang kepada para calon pekerja dengan nilai mencapai jutaan rupiah agar dapat diterima bekerja di perusahaan garmen milik investor asal Korea Selatan yang berlokasi di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Informasi tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman pesan suara (voice note) yang disebut-sebut berkaitan dengan proses perekrutan tenaga kerja di perusahaan tersebut.

Seorang narasumber berinisial A, yang mengaku mengetahui mekanisme perekrutan tersebut, menyebut setiap calon pekerja diduga diminta menyerahkan uang antara Rp2 juta hingga Rp4 juta melalui oknum HRD tersebut.
“Semua orang yang mau diterima harus membayar uang Rp2 juta sampai Rp4 juta melalui HRD,” ujar narasumber tersebut.
Dugaan tersebut juga tertuang dalam sebuah berita acara pengaduan tertanggal 18 Juni 2026 yang dibuat oleh seorang pekerja bernama Astuti, yang menjabat sebagai operator sewing.
Dalam dokumen pengaduan itu disebutkan bahwa pada proses penerimaan tenaga kerja bulan Maret 2026, pelapor mengaku diminta menyerahkan uang dalam jumlah besar yang disebut sebagai uang komisi. Pelapor mengklaim memiliki bukti berupa kwitansi maupun dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, pelapor juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah karyawan lain dalam proses rekrutmen tersebut. Namun, tuduhan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada penetapan pelanggaran oleh instansi berwenang.
Tidak hanya itu, pelapor juga mengaku menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juni 2026 yang menurutnya dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, seperti tidak adanya surat peringatan bertahap, perundingan bipartit, maupun kompensasi sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam laporannya, pelapor juga mengaku mengalami intimidasi melalui pesan WhatsApp serta penyebaran informasi yang dianggap tidak benar melalui media sosial Facebook, yang disebut berdampak pada kondisi psikologisnya.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyatakan telah memiliki sejumlah bukti pendukung berupa:
- Bukti transfer dan tangkapan layar percakapan;
- Dokumen atau pesan terkait PHK;
- Keterangan saksi.
Pelapor menilai dugaan pungutan dalam proses rekrutmen bertentangan dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang melarang praktik diskriminatif maupun pungutan yang tidak sah dalam penerimaan tenaga kerja. Sementara terkait PHK, pelapor menilai proses yang dialaminya tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen PT Simone maupun oknum HRD yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas seluruh dugaan yang disampaikan pelapor. Oleh karena itu, seluruh tuduhan dalam laporan ini masih merupakan klaim sepihak dan belum terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang maupun putusan pengadilan.
Pelapor berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, instansi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun pusat, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen maupun dugaan pelanggaran prosedur pemutusan hubungan kerja.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik meminta imbalan kepada pencari kerja merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip rekrutmen yang adil, transparan, serta bebas dari pungutan liar. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang disebut dalam laporan.(ADS)



