POLSEK CICURUG POLRES SUKABUMI BONGKAR PENGIRIMAN OBAT HARAM MELALUI EXSPEDISI
Ratusan butir obat keras peredaran terbatas, diamankan Reskrim Polres Cicurug Kabupaten Sukabumi, dari jasa pengirman jasa barang Expedisi Sicepat. (Sabtu/27/08/22). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Polsek Cicurug Polres Sukabumi, Jawa Barat, bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berhasil membongkar dan menggagalkan pengiriman obat keras terbatas melalui jasa pengiriman expedisi, pada Jumat malam (26/08/22).
Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan mengatakan kepada media, pihaknya terima telepon dari petugas Bea dan Cukai, menginformasikan ada kendaraan jasa pengangkutan pengiriman, expedisi Sicepat, dicuriga ada dua paket barang terlarang.
“Atas informasi tersebut saya langsung memerintahkan beberapa anggota Reskrim mendatangi dan koordinasi dengan pihak expedisi Sicepat, “Kata Kompol Parlan kepada media Sabtu (27/08/22).
Parlan menyebutkan, Selanjut barang tersebut diamankan oleh Reskrim, setelah dibuka dan diperiksa isi paket, diketahui berisikan obat-obatan Tramadol dan Hexymer. Menurut Parlan paket, obat keras peredaran terbatas, diketahui berjumlah dua paket yaitu paket ke satu dengan nomor resi 00639029314 yang berisikan 1000 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol, sedangkan paket kedua dengan nomor resi 001838184215 yang berisikan 200 butir Tramadol.
“Kemudian paket kiriman obat terlarang tersebut kami rapihkan kembali dengan harapan diambil penerimanya,”Sebut Parlan.
Masih kata Parlan, adapun paket tersebut diserahkan kepetugas expedisi untuk menenggu penerima paket, namun tidak kunjung datang.
“Kemungkinan sang penerima sudah curiga karena paket tersebut sebelumnya dalam aplikasinya sempat dipending oleh expedisi (di Hold), “Tuturnya.
Petugas Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi sempat mengecek alamat yang tertera dalam paket, namun alamat tersebut ternyata tidak ada.
“Kami sudah melimpahkan kasus ini ke Satnarkoba Polres Sukabumi bersama dengan BB nya, “Pungkasnya. (Iqbal. S. Achmad)