JUSTICIA

Polsek Caringin Diminta Telusuri & Panggil Oknum Pemain Tanah Garapan Di Desa Cinagara

BOGOR – Permasalahan lahan garapan didesa Cinagara, kecamatan Caringin ,Kabupaten Bogor menjadi polemik yang terus menumpuk .
Bahkan kali ini menimpa warga puncak inisial A,dimana dia ditawari lahan garapan seluas 1 Ha juga kandang ayam seharga Rp.35 juta.

Belakangan diketahui kandang ayam tersebut sudah dalam keadaan rusak kayu dan bambunya sehingga tidak layak untuk digunakan lagi.Bahkan nilainya pun amat tidak pantas dan amat merugikan warga puncak ini.

Sumber pemilik lahan dari informasi pesan Whatapp memaparkan peristiwan yang terjadi.

“Yang banyak campur tangan itu siapa Bang Amad ? ( Fokus saja menurut maunya Habib, kalau urusan surat ke Lurah , itu menjadi TANGGUNG JAWAB H.Zaenal dan Sdr Eman , karena mrk berdua kan sdh tarik duit Rp 75.000.000.dari Habib. ( Itu yg terus ditunggu Habib, dari mrk berdua, dlm mengurus surat ke Lurah, dan dlm hal ini sampai kapanpun , saya tdk mau ikut urusan tsb ) sebaiknya , mrk berdua harus diberi sangsi oleh Habib. ( Kalau tdk, enak bener mereka. Santai santai saja, belum lagi urusan kandang ayam , itu juga timbul masalah, karena duit juga.)” Tulisnya.

Sementara itu akibat dari adanya oper garap lahan garapan tersebut timbul masalah baru adanya informasi bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat milik Moses .

Komentar LSM KPKN Bogor Raya, bung Rojer meminta aparatur hukum untuk menelusuri dan mengungkap para oknum pelaku pemain lahan itu dilahan Eks PTPN XI.

“Kami minta Polsek Cinagara peka akan hal ini.

Dimana tentunya para pemain lahan Garapan harus pula dipahamkan akan arti hukum dan aturan bahwa apapun terkait terbitnya Sertifikat
Dilahan Garapan desa Cinagara milik Moses perlu diproses secara Hukum apakah benar terbit dari BPN atau buatan seseorang” tegas Rojer pada gabungan media.

Selain itu,
lahan desa Cinagara itu adalah Ek PTPN XI,artinya merupakan lahan dengan status hukum dasar HGU .

” Lahan Garapan disana itu HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”), dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (“Permen ATR 7/2017”).

Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah:
Warga Negara Indonesia;
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Sedangkan pada Pasal 6 PP Nomor 40 Tahun 1996 disebutkan bahwa Hak Guna Usaha diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Lebih lanjut, ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan pemberian Hak Guna Usaha diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Lantas apakah tanah HGU bisa beralih status menjadi Sertifikat Hak Milik? Sayangnya, tanah HGU tidak bisa menjadi SHM lantaran kepemilikan tanah adalah milik negara. Sementara SHM bisa dikeluarkan apabila tanah adalah milik perorangan” tegasnya.( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *