JUSTICIA

POLRES SUKABUMI KOTA GELAR RAZIA RUANG TAHANAN

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP. SY Zaenal Abidin, bersama Propam, menelusuri ruang tahanan Polres Sukabumi Kota. (Minggu/1/5/2022).| Sumber foto: Iqbal. S. Achmad

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, tak mau kecolongan masuk barang terlarang ke ruang tahanan. Petugas melakukan pengecekan rutin terhadap sel-sel tahanan. Sidak ruang tahanan ini, dipimpin langsung Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin berlangsung pada Sabtu malam (30/4/2022).

Kasi Propam Polres Sukabumi Kota IPTU Sumarno mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan rutin yang dilakukan Polres Sukabumi Kota, guna memastikan tidak adanya barang terlarang yang masuk kedalam ruang tahanan. Minggu (1/5/4/2022).

“Kegiatan dimulai sekitar pukul 21.30 WIB kemarin, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota. Dalam kegiatan tersebut, kami memastikan semua sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, “Kata Sumarno kepada awak media, Minggu (01/05/2022).

Sumarno menyebutkan, jenis barang dilarang berada diruang tahan yaitu jenis narkoba, handpone dan alat senjata tajam. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 Peraturan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar Nomor : 01 Tahun 2013.

“Tahanan dilarang memiliki atau menyimpan dan menerima benda yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban didalam rumah tahanan, “Sebutnya.

Masih menurut Sumarno, atas dasar tersebut, Polres Sukabumi Kota melakukan pengecekan ruang tahanan.

“Tadi kami juga melakukan pengecekan terhadap cctv serta kelengkapan administrasi, “Singkatnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, petugas tidak menemukan barang-barang berbahaya yang dimaksud. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *