JUSTICIA

Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan Gas ke Banyuasin

Palembang-Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 bersama Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus penyelundupan gas elpiji 3 kilogram dari Palembang ke Kabupaten Banyuasin saat akan diselundupkan dengan menggunakan perahu jukung.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dengan didampingi Kanit Pidsus AKP Ledi menjelaskan bahwa kasus penyelundupan gas elpiji ukuran tiga kilogram ini ditemukan di Dermaga Sungai Musi, Pasar 16 Ilir, Palembang saat sedang dimuat ke kapal jukung dan akan dibawa ke Desa Air Saleh Kabupaten Banyuasin.

“Tersangka Ahmad Juarsah (53) mengaku menjalankan bisnisnya selama dua bulan.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa total 221 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentu Cipta Kerja (Omnibus Law), dengan dugaan penyalahgunaan dan atau Niaga Bahan Bakar Gas.

“Setiap Kota/Kabupaten sudah mendapat jatah dan kuota masing-masing. Tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ini seharusnya dijual di Palembang. Perbuatan tersangka melanggar UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan dugaan penyalahgunaan dan atau niaga bahan bakar gas,” jelas Tri, Jumat (20/5).

Modus pelaku adalah dengan cara melakukan pembelian dari agen-agen kecil. Setelah dibeli, tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram itu diangkut dengan menggunakan jukung untuk dijual ke Kabupaten Banyuasin.

Informasi didapat media ini dilapangan menyebutkan bahwa gas elpiji ukuran tiga kilogram tersebut akan dijual melebihi harga eceran tertinggi dengan cara ditawarkan ke warung-warung atau ke market kecil.

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *