POLEMIK PDJT BAKAL MENUAI KASUS KEMANUSIAN, AKHIR MASA JABATAN WALIKOTA TERSANDERA ?

BOGOR -;Makin panas dan meruncing kasus karyawan PDJT,seakan bara dalam sekam.
Dimintai komentarnya BAI ( Badan Advokasi Indonesia) melalui divisi humas memberikan komentar nyaring soal karyawan PDJT bakal berpotensi pada ranah pelanggaran hak azasi .
” Atas prakarsa maka adanya posko aduan sangat bagus disini semua data dan bukti yang ada dapat terus dihimpun sehingga Pull Baket dan Pull Data tinggal kronologis fakta peristiwa dan detail rumusan delik formil dan materilnya pada ranah Lex generalis atau Lex spesialis,adanya dasar rumusan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS juga bisa diperdalam pada kasus karyawan tersebut. Dimana adanya peraturan dan pelaksanaannya sering jauh dari harapan, tapi terbukti perjuangan mendorong suatu kebijakan pada adanya perlindungan hukum ini ternyata sangat memungkinkan nanti mengungkap subjek dan objek hukumnya .Analisa dasar BAI, pada kasus hak karyawan PDJT Kota Bogor maka kunci utamanya harus ada nyali dan keberanian berjuang atas dasar kebenaran dan keadilan juga berjuang hingga akhir jangan setengah hati” kata pria dikenal Gustapol Maher mantan aktifis 98 ,IPB angkatan 34 ini.
Disisi lain humas BAI ( Badan Advokasi Indonesia) wilayah Bogor ini mencermati adanya hal legal dan dasar untuk diketahui dalam rumusan hak karyawan PDJT telah masuk pada wilayah hak pemenuhan dasar pada domain hukum perlindungan hak hidup dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai UUD 1945 maupun amandemen.
” Ini kami catat sebagai dasar kajian kami dalam membuat draft legal opinion nantinya kepada lembaga tinggi negara bahwa ada hal mendasar pada kasus PDJT ini adalah dugaan perampasan hak hidup karyawan yaitu pemenuhan gaji dan komitmen kerja juga kerugian immaterial pada adanya dampak ekonomi dan sosial selama tahunan terjadi dan dibiarkan oleh pemerintah daerah sendiri selaku pemilik perusahaan dalam hal ini domainnya adalah poloic maker saudara Walikota.
Maka selain telah dikuasakan pada lawyer untuk menggugat dan menuntut upah maka sebaiknya dijadikan dasar laporan pada ranah dugaan pelanggaran hak dasar kemanusiaan yaitu terabaikan kehidupan dan penghidupan yang layak bagi semua karyawan PDJT tersebut” tegas Gustapol.
” Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Meskipun dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, perusahaan tetap wajib memberikan uang penghargaan dan uang penggantian hak kepada pekerja. Pengusaha wajib membayar kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan No.13 dan 2003,Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4). Ketentuan ini pun sudah tertulis pada Pasal 160 ayat (7)” tegas dia.
Kuasa Hukum mantan karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Transportasi, Roy Sianipar, S.H., M.H mempertanyakan paklaring yang diberikan BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kepada mantan karyawan.
Pasalnya paklaring yang diberikan Perumda Jasa transportasi yang dikeluarkan pada 24 Juli 2017 itu atas perintah dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) pada Waktu itu Rakhmawati.
Managing Partner J.A.W.A.R.A & Associates itu mengatakan saat ini pihaknya menyediakan pos pengaduan mantan karyawan PDJT untuk mengkoordinir pengaduan-pengaduan mantan karyawan PDJT.
Menurutnya, ada beberapa masalah berkas yang diterima mantan karyawan PDJT, salah satunya paklaring yang keluar pada 24 Juli 2017. Untuk itu, pihaknya akan melakukan cek dan ricek kebenaran paklaring tersebut terhadap fakta dan bukti yang ada.
“Yang menjadi pertanyaan adalah ketika paklaring ini dikeluarkan motivasinya apa. Kedua paklaring ini kan memuat alasan atau keterangan pekerja itu mengundurkan diri atau memang dilakukan pemutusan kerja, nah disini ada permintaan sendiri, apakah itu permintaan sukarela yang dimaksud berdasarkan surat pengunduran diri atau seperti apa. Ini yang akan kita lakukan klarifikasi,” ucap Roy Sianipar saat ditemui di kantor LBH J.A.W.A.R.A & Associates, Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara.
Pengacara yang dikenal tegas dan lugas ini mengaku banyak menerima pengaduan terkait masalah paklaring tersebut. Untuk itu pihaknya akan mempelajari berkas-berkas yang dimiliki mantan karyawan PDJT tersebut, kemudian setelah mendapat bukti pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pihak PDJT (Perumda Jasa Transportasi).
“Apakah dalam hal ini PDJT dapat membuktikan karyawan ini mengajukan pengunduran diri secara sukarela seperti yang dimaksud dalam undang-undang. Kalau ada silahkan dibuktikan,” katanya.
“Namun kalau nanti kami lihat ada aturan dan langkah-langkah menurut kami tidak patut secara hukum tentu akan kita lakukan secara hukum, misalnya kita akan lakukan klarifikasi dulu, kemudian kita akan lakukan somasi lalu selanjutnya langkah – hukum berikutnya,” paparnya.
Sementara, salah satu mantan Karyawan PDJT, Agus Suhendar mengaku dirinya mendapatkan tawaran paklaring dari Plt Direktur PDJT untuk memproses Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenaga kerjaan.
“Saya juga sempat tanya ke plt direktur PDJT, kalau saya dikasih ini (Paklaring) berarti saya bukan karyawan PDJT lagi?. dia bilang ini hanya formalitas saja,” kata Agus Suhendar.
Ia menjelaskan, bahwa dalam paklaring itu disebutkan bahwa karyawan berhenti dengan hormat dengan permintaan sendiri alias mengundurkan diri.
Padahal kata Agus dirinya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri, namun pada saat itu dirinya disuruh tanda tangan surat dan dirinya pun tidak mengetahui surat yang ditanda tanganinya itu surat pengunduran diri atau bukan.
“Setelah menerima paklaring saya masih disuruh kerja lagi sama Plt Direktur PDJT dan selama 4 bulan gaji belum dibayarkan sampai saat ini,” ujarnya.
Para karyawan sempat mendapat angin segar saat melakukan aksi demo ke Balaikota Bogor dan ditemui langsung Wali Kota Bogor Bima Arya. Bima Arya pun berjanji akan membayarkan sisa upah mantan karyawan PDJT yang belum dibayar selama 4 bulan tersebut.
“Iya, pak Wali waktu itu berjanji akan membayar sisa gaji kita, tapi sampai saat ini belum juga dibayar. Saya tetap mengharapkan gaji saya yang 4 bulan itu dibayarkan,” akunya.
Sementara itu dalam klarifikasinya Plt Dirut Perumda Jasa Transportasi Rachma Nissa mengaku tidak mengetahui secara pasti tentang paklaring tersebut sehingga sedang menelusuri ke dalam internal dan meminta keterangan dari BPJS Ketenaga kerjaan tentang proses pencairan JHT agar bisa membuat jelas masalah ini.
Dipaparkan dia,bahwa baru bergabung dengan Perumda Jasa Transportasi jadi kita masih telusuri dulu tentang proses paklaring itu jadi bisa mendapatkan kejelasan hingga pencairan JHT. ( Redaktur)