Peratin Lampung Barat Siap Ikut Aksi Damai Nasional Tolak PMK

LAMPUNG BARAT – Sebanyak 50 peratin yang mewakili seluruh kecamatan di Kabupaten Lampung Barat saat ini tengah mempersiapkan keberangkatan menuju Jakarta untuk mengikuti Aksi Damai Nasional Menolak PMK. Rombongan direncanakan bertolak pada Minggu, 7 Desember 2025, sesuai agenda yang telah ditetapkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Ketua DPC APDESI Kabupaten Lampung Barat, Sarnada, menjelaskan bahwa kesiapan keberangkatan tersebut merupakan hasil keputusan resmi organisasi yang telah dibahas dalam rapat koordinasi antara DPK dan DPC. Keputusan itu merujuk pada instruksi tertulis DPP APDESI melalui Surat Nomor 411/DPP APDESI/XII/2025.
“Saat ini seluruh peratin sedang melakukan persiapan keberangkatan. Sesuai instruksi DPP, rombongan dari Lampung Barat akan berangkat ke Jakarta pada 7 Desember 2025 untuk mengikuti Aksi Damai Nasional,” terang Sarnada.
Pelaksanaan Aksi Damai
Aksi Damai Nasional APDESI akan digelar pada:
• Hari/Tanggal: Senin, 8 Desember 2025
• Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
• Lokasi: Istana Negara dan Monumen Nasional (Monas)
• Tema: “Menggugah Hati Bapak Presiden Prabowo Subianto”
• Pakaian: PDH khaki untuk kepala desa; peserta lain menyesuaikan
Tanggal pelaksanaan ini dipilih agar memberikan waktu yang cukup bagi peserta dari luar Pulau Jawa, termasuk Lampung Barat, untuk melakukan mobilisasi secara maksimal.
Peserta Aksi Skala Nasional
Aksi Damai APDESI tahun ini diproyeksikan menjadi salah satu aksi terbesar dalam sejarah organisasi, dengan estimasi:
• 50.000 peserta dari unsur Kepala Desa, BPD, perangkat desa, lembaga desa (RT, RW, PKK), hingga petugas posyandu.
• 880 bus dan 600 kendaraan kecil digunakan sebagai armada pengangkut peserta.
• Perwakilan dari 37 provinsi akan hadir dan bergabung di titik aksi.
Substansi dan Tuntutan Aksi
Aksi Damai Nasional ini membawa tiga tuntutan pokok yang dinilai sangat penting bagi keberlangsungan pemerintahan desa di seluruh Indonesia, yakni:
1. Meminta Presiden RI mencabut PMK Nomor 81 Tahun 2025, perubahan atas PMK 108 Tahun 2024, karena menyebabkan tidak dicairkannya Dana Desa Tahap II (Non Earmark) dan dinilai merugikan desa.
2. Meminta pencabutan PMK Nomor 49 Tahun 2025 terkait Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk meninjau aturan lain yang menjadikan Dana Desa sebagai jaminan dengan sistem pemotongan langsung.
3. Meminta Presiden RI untuk mencabut atau tidak menerbitkan regulasi melalui Permendes atau aturan lain yang mengurangi kewenangan desa dalam tata kelola keuangan berbasis Musyawarah Desa.
Komitmen APDESI Lampung Barat
Sarnada menegaskan bahwa APDESI Lampung Barat berkomitmen penuh untuk mengawal aspirasi pemerintah desa, terutama terkait kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan dan keberlangsungan pembangunan desa.
“Kami ingin memastikan bahwa suara desa, termasuk Lampung Barat, terdengar jelas di pusat. Dana Desa adalah hak desa, dan kewenangan desa harus tetap dijaga. Kami hadir untuk memperjuangkan itu,” tegasnya.
Rombongan peratin dari Lampung Barat akan diberangkatkan pada 7 Desember 2025, dan selanjutnya akan bergabung dengan ribuan peserta lainnya dari seluruh Indonesia pada hari pelaksanaan aksi. (DELPAN)



