Penyimpangan Belanja Barang Jasa BOS Rp0,5 Triliuan Untuk Memperkaya Diri dan Orang lain ?

BOGOR – Penyimpangan belanja barang dan jasa bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp514 Miliar pada 1.213 sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Patut di duga kuat disengaja untuk memperkaya diri/badan/orang lain, dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan.
Dugaan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, sebagaimana disampaikan Penanggung Jawab Pemeriksaan Auditoriat Utama Keuangan Negara V, Badan Pemeriksa Keungan Sudarminto Eko Putra, SE, MM, CSFA, CSFrA, dalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 40B/LHP/XVII.BDG/05/2024, Tanggal 21 Mei 2024.
Menurut Sudarminto, bukti belanja yang melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) tidak sesuai kenyataan. Bukti transaksi berupa invoice dan Berita Acara Serah Terima (BAST) atas transaksi melalui SIPlah tidak tertib. Pelaporan dan Pertanggungjawaban belanja BOS tidak berdasarkan Dokumn Transaksi yang sebenarnya. Tidak melakukan pencatatan persediaandan dan tidak sesuai ketentuan.
Realisasi belanja dana BOS tersebut sesuai klasifikasi sekolah diketahui pada Sekolah Dasar (SD) untuk Belanja Operasi sebesar Rp415 mliar. Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Belanja Operasi sebesar Rp99 miliar. Hal itu sesuai pencatatan Buku Kas Umum (BKU) yang menggunakan Aplikasi Rencana dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
“Melalui BKU tersebut, sebagian besar realisasi belanja BOS dilakukan melalui Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menggunakan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Selain SIPlah realisasi belanja BOS juga dilakukan secara langsung ke penyedia atau penerima honor kegiatan,” tandas Sudarminto.
Menurut Penanggungjawab Pemeriksa tersebut, rincian jenis belanja dana BOS yang dicatat dalam BKU dan ARKAS tidak dapat untuk dijadikan dasar mengklasifikasikan dan atau mengoreksi penyajian nilai Beban Jasa BOS. Dikarenakan lemahnya pengendalian pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS.
Sejauhmana kebenaran realisasi pengadaan barang dan jasa dana BOS sebesar Rp514 milar diduga kuat sebagian fiktif, karena tidak sesuai kenyataan, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupten Bogor, Bambang Widodo Tawekal dan Nina Nurmasari yang dikonfirmasi melalu telepon selulernya berapa kali, Senin (04/11/2024) terdengar nada panggil, namun tidak dijawab, demikian juga saat di WA.
Sebagimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan yang berlaku Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2023. Ditemukan adanya pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, TA 2023 sebesar Rp514 miliar tidak sesuai kenyataan.
LHP BPK tersebut tertulis dalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 40B/LHP/XVII.BDG/05/2024, Tanggal 21 Mei 2024. tertanda Penanggung Jawab Pemeriksaan Auditoriat Utama Keuangan Negara V, BPK Perwakilan Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, SE, MM, CSFA, CSFrA.
“Dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2023, BPK melakukan pengujian atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. BPK menemukan belanja barang dan jasa sebesar Rp514 miliar belum sepenuhnya mencerminkan transaksi senyatanya,” ujarnya sebagaimana tertulis dalam LHP BKP tersebut.(ahp)