Penyerobotan Hutan lindung, Kawasan Konservasi Bertentangan dengan Undang-Undang

APH Jangan Berpangku Tangan
LAMPUNG BARAT – Viral adanya sertifikat kepemilikan tanah dan bukti pembayaran SPPT PBB pajak di tanah kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, kini bak sebuah boomerang dalam tatanan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Barat.
Gejolak itu bermula dari wacana pihak Kodim 0442/LB mengosongkan TNBBS dari warga, pasca adanya konflik Manusia dan Satwa dan menemukan adanya kepemilikan sertifikat dan SPPT PBB pajak.
Hal tersebut terbukti dengan adanya pengakuan warga yang tinggal di Kawasan TNBBS tersebut, dalam video yang saat ini beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, jelas pengakuan warga dengan menunjukan sertifikat serta lembaran SPPT PBB pajak.
“Iya kami tinggal di kawasan, dan ada sertifikat dan kami punya bukti pembayaran pajak,” kata Warga.
Merujuk kepada viralnya video pidato yang disampaikan oleh salah satu Anggota DPRD Dapil Suoh dan BNS dari Partai PDIP Sugeng, dalam acara Musrenbang beberapa waktu lalu.

Bahwasanya warga dipersilahkan mengharapkankan kawasan, seluas 5 hektar perorang dengan catatan memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP, Lampung Barat.
“Untuk warga, yang menggarap dikawasan tetap tenang dengan catatan lima hektare per orang, dan harus memiliki KK dan KTP Lampung Barat,” ujarnya dalam video tersebut.
Dengan adanya arahan – arahan semacam itu, secara tidak langsung warga diarahkan melanggar hukum.
Lalu pertanyaannya, mengapa pemerintah daerah dengan secara terang-terangan melegalkan, tanah kawasan menjadi hak milik …? Perlu kita ketahui bahwa sangsi penyertipikatan ( penyerobotan ) tanah kawasan atau hutan lindung telah di atur di dalam undang – undang no 41 thn 1999 tentang kehutanan : mengatur tentang sangsi penyertipikatan hutan kawasan atau hutan lindung .
Dengan viralnya video tersebut, berbagai tanggapan bermunculan.
Salah satunya dikutip dari salah satu media online, Mitra Adhiyaksa, Akademisi dan Praktisi hukum, Hengki Irawan, SH.MH menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga berpotensi melanggar hukum dan meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan.
Menurut Hengki, tindakan Bupati dan oknum Anggota DPRD tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena mendukung kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.
”Pernyataan yang membela dan melegalkan perambahan hutan di kawasan konservasi jelas bertentangan dengan undang-undang, Kejaksaan harus segera melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini,”
”Bahwa perbuatan Bupati dan oknum Anggota DPRD Lampung Barat tersebut diduga berpotensi untuk melanggar ketentuan aturan perundang – undangan sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di jelaskan pada :
Pasal 67 hurup b yang berbunyi :
kepala daerah wajib menaati seluruh peraturan perundang – undangan dan jika seorang Kepala Daerah melanggar hukum, maka dapat di berhentikan sesuai Pasal 78 hurup d.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang di jelaskan pada :
Pasal 105 hurup c, d dan g yang berbunyai sebagai berikut :
c. melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c;
d. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf d;
g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g.
Jika terbukti melanggar, maka dapat dikenakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 10 ( Sepuluh ) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu miliar rupiah ) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 ( Sepuluh miliar rupiah),” Tegasnya
Hengki Irawan, SH.MH menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pejabat dalam praktik ilegal ini tidak boleh dibiarkan, Kejaksaan Tinggi Lampung diharapkan segera mengambil langkah hukum guna memastikan bahwa aturan yang berlaku ditegakkan dan menindak tegas para pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Kejaksaan Tinggi Lampung harus segera bertindak tegas, memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk Oknum Bupati dan Oknum Anggota DPRD Lampung Barat yang diduga terlibat tersebut,” pungkasnya.
Karena, Ini jelas, ada keterlibatan dari seluruh pihak – pihak yang berkaitan seperti Balai Pertanahan Nasional (BPN), pihak Kementerian Kehutanan, bahkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat itu sendiri.
Menanggapi hal tersebut, beberapa aktivis di Lampung Barat salah satunya, Sumarlin mengharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Lampung, Kejati Lampung hingga Kejagung, melakukan pemeriksaan terkait adanya pelanggaran hukum tersebut.
“APH jangan diam-diam saja, ini sudah sangat miris,” tandasnya. (BUSTAM)



