PENGGUNAAN DANA BOS SDN 98 KRUI PADANG RINDU 2021TERINDIKASI KORUPSI
PESISIR BARAT-Dana Oprasional Sekolah(BOS)yang digulirkan
pemerintah pada tahun 2021 di SDN 98 Krui Pekon Padang Rindu,Kecamatan Pesisr Utara Lampung rawan dikorupsi oleh Oknum kepala Sekolah.
Oknum Kepala SDN 98 Krui yang berlokasi di Pekon Padang Rindu,Kecamatan Pesisir Utara(Pesut) Kabupaten Pesisisir Barat Lampung. tersebut diduga berani memainkan anggaran BOS pada beberapa item kegiatan yang semestinya untuk kepentingan siswa dan Sekolah. Namun, diduga kuat selama masa pandemi covid-19 dan siswa mengikuti proses belajar mengajar secara daring,Diduga menjadi kesempatan bagi Oknum Kepala Sekolah SDN 98 untuk menyimpangkan anggaran yang Diduga untuk kepentingan pribadi.
Adanya Indikasi Korupsi dalam Penggunaan dana BOS sekolah terlihat dari Bangunan-Bangunan Sekolah yang dibiarkan tidak terawat dan sudah seperti taklayak lagi untuk jadi tempat Bersekolah Sudah seperti Bangunan Tua yang ditinggalkan Oleh Pemilik nya.Sementara Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah telah menggelontorkan dana BOS dengan Anggaran Berapa Jumlah Siswa Keseluruhan yang ada di sekolah Tersebut.Menyoroti Penggunaan Dana Bos SDN 98,Anton,A selaku masyarakat yang peduli dengan Dunia Pendidikan Mengecam Oknum Kepala sekolah yang berani menyimpangkan atau menyalah gunakan Dana Oprasional Sekolah apalagi melakukan Korupsi.Ini memang patut dipertanyakan mengingat selama masa pandemi Covid-19 Sekolah di liburkan proses belajar hanya di lakukan secara Dairing atau belajar di Rumah.lalu kemana Anggaran Dana Bos nya Sementara sekolah di liburkan.Kalau Dana Bos nya tidak Terpakai harus di kembalikan ke Kas Negara bukan Malah di simpangkan kalu membuat Lapiean Spj Fiktip.ini tidak Boleh Dibiarkan dan Harus Di usut karena ini sumber dana nya dari Uang Negara.Apalagi Kalau Gedung Sekolah sampai dibiarkan Hancur dan tidak di perbaiki,tidak dirawat,di khawatirkan Pada saat proses Belajar Mengajar terjadi musibah bangun tersebut runtuh lalu siapa yang harus bertanggung jawab,dan Siapa harus disakahkan???Pemerintah apa Pihak sekolah,karena Pemerintah sudah memberikan Bantuan untuk sekolah yaitu Dana bos.jadi itulah ke gunaan dana untuk membiayai kebutuhan sekolah bukan untuk membiayai keluarga sang kepala sekolah,”Tegas Anton.
Lanjut nya
Saya menduga apa yang dilakukan oleh oknum tersebut dengan sadar kalau itu tindakan yang melanggar hukum, atau melakukan tindak pidana korupsi, tegasnya.
Pasalnya, dari sejumlah komponen belanja dana BOS yang digunakan saya menduga tidak sesuai dengan kebutuhan di SDN 98 tersebut. Sehingga ada dugaan Mark-Up (memperbanyak/ memperbesar) yang dilakukan pihak sekolah.
Terlebih parah anggaran Dana Bos pada tahun 2021, oknum kepala sekolah membiarkan bangun sekolah hancur tidak di perbaiki sementara ada dana Bos ini banyak sekali kejanggalan tingkat korupsi disaat pandemi Covid-19 ini.
Patut Diduga Dalam Penggunaandana Bos SDN 98 tidak mengacu petunjuk pelaksana dan petunjuk tehnis (Juklak dan Juknis), sehingga anggaran tersebut dengan mudah diambil untuk memperkaya diri (korupsi).
Ini disebabkan banyak terjadi
Selama Kepsek mengelola dana BOS tidak terbuka (transparan) dengan komite maupun dewan guru, yang dipikirkannya hanya bagaimana supaya mendapatkan uang sebanyak-banyaknya dari Dana BOS itu, itulah yang kita sebut korupsi.Dugaan Korupsi dana Bos di SDN 98 tahun 2021 Media Tipikor akan menggiring ke penegak hukum.
Kita akan kawal berita dan kita lengkapi data yang ada dibawah dan SPj nya untuk menjerat ke ranah hukum, Jangan beri ampun kepada koruptor yang merugikan negara.hingga berita ini terbit kepala Sekolah SDN 98 pekon padang rindu belum bisa dikomfirmasi (BERSAMBUNG)