PENGGUNAAN DANA BOS SDN 98 KRUI DIDUGA TAK SESUAI. SARANA SEKOLAH TIDAK TERAWAT
Pesisir Barat- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah dalam bidang Pendidikan diduga menjadi ajang korupsi oleh Oknum Kepala Sekolah yang tidak bertanggung jawab, yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa peduli akan dampak perbuatannya yang merugikan masyarakat dan Negara.
Dugaan penyalahgunaan penggunaan dana BOS ini terjadi di SD Negeri NO 98 Krui yang Beralamat Dijalan Inpres No 3 Padang Rindu Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat.dugaan tersebut dilihat dari hasil penelusuran awak media Tipikor di lapangan sejak tahun 2021 hingga 2022 ini, dimana terlihat keadaan gedung sekolah sangat memprihatinkan, WC tidak berfungsi, cat dinding kelas dan pagar sekolah banyak yang mengelupas, plafon kelas jebol di mana-mana dan Atap nya sudah sangat memperihatinkan.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala SD Negeri 98 Padang Rindu Pauzana,belum bisa di komfirmasi karena belum bisa di temui. Anton A Selaku pemerhati Dunia Pendidikan Pesisir Barat mengatakan, jika kebobrokan sekolah tersebut dibiarkan lalu di kemanakan penggunaan Dana BOS nya.Ini juga Merupakan PR kepala sekolah yang sangat besar diantara adalah kebobrokan bangunan sekolah yang minim perawatan.
“Ya saya akui memang bangunan sekolah ini sangat memprihatinkan, dari WC yang tidak berfungsi, serta terdapat beberapa plafon-plafon yang jebol, namun terkait dengan bangunan sekolah yang plafon nya jebol-jebol,”ucap Anton.
Dari hasil investigasi yang dilakukan Tipikor menemukan banyak kejanggalan pada relisasi dana BOS, salah satu yang sangat mencolok ialah buruknya atau bobroknya gedung kelas yang ada di sekolah tersebut.
Anton mengatakan jika indikasi penyimpangan dana BOS di SDN 98 Krui di Padang Rindu Kecamatan Pesisir Utara Nampak sangat terlihat dari buruknya kualitas gedung sekolah. Dana BOS yang digunakan untuk perawatan dan rehab ringan sekolah tersebut sangat terkesan janggal.
“Untuk itu di meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat agar mengaudit SPJ di SDN 98 ini, karena ada indikasi kepala sekolah tidak bisa atau tidak mau merawat sekolah dengan anggaran dana Bos. Karena penggunaan dana bos telah diatur berdasarkan juknis dan juklis Bos terkait penggunaannya,” Tegas Anton.(S.ekandi)